Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan  

I
Penulis: I Made Mertawan❯
Kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm. (Ist)
Kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm. (Ist)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID- Perdamaian PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan tidak menghentikan perkara perdata Nany Widjaja yang masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.

"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya.

Advertisement

Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.

"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.

Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan. Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, pasca-perdamaian dengan PT Jawa Pos, Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos.

"Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga gugatan-gugatan melawan bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," kata Sajogo. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Nany Widjaja menghadirkan ahli Didied Poernawan Affandy dari Universitas Brawijaya dalam menghadapi gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8).

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer