Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gibran Digugat di MK, Raja Juli Geram: Masa Hal Remeh-temeh Masih Diurus?

W
Penulis: Wiwin Meliana❯
Gibran Digugat di MK, Raja Juli Geram
Gibran Digugat di MK, Raja Juli Geram

Advertisement

 

BALIEXPRESS.ID– Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Raja Juli menilai langkah tersebut sebagai manuver politik yang menurutnya tidak mencerminkan politik beradab. Ia mempertanyakan kembali isu tersebut ketika pemerintah tengah menangani berbagai persoalan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Advertisement

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia kemudian menyinggung kesibukan Presiden Prabowo Subianto menangani karhutla dan menjalankan agenda pemerintahan.

“Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” katanya.

Advertisement

Raja Juli juga mengaitkan polemik tersebut dengan isu dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah pihak. Ia menyebut isu serupa kini menyasar Gibran.

“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” ujarnya.

Gugatan Masih Berproses di MK

Perkara yang dimaksud teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Dalil-dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan MK.

Advertisement
Editor : Wiwin Meliana

Artikel Terkait

Anies, Ganjar hingga Mahfud Ogah Jadi Pemohon Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Anies, Ganjar hingga Mahfud Ogah Jadi Pemohon Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap proses di balik pengajuan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (23/9/2026) malam. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu beragendakan jawaban Ko

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Pemohon Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Pemohon Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer