PB Indra Kenz Dicabut, Menteri Imipas Ungkap Ada Proses Remisi yang Tak Benar

BALIEXPRESS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imipas menemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang berkaitan dengan status pembebasan bersyaratnya.
"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Jakarta, Senin (5/10).
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Agus belum menjelaskan secara rinci kapan Indra Kenz akan kembali ditempatkan di lapas.
Temuan Tiga Kontainer di Lapas Cibinong
Persoalan yang berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz mencuat setelah Kementerian Imipas menemukan sejumlah barang di tiga hunian berbentuk kontainer di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Barang-barang yang ditemukan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz, terpidana perkara penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan tiga kontainer yang berada di Lapas Cibinong tercatat sebagai barang milik negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang di dalam kontainer diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.
"Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ungkap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).
Dari penelusuran tersebut, nama Indra Kenz turut muncul. Rudi mengatakan pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," ujar Rudi.
Ditjen PAS Direkomendasikan Tarik Indra Kenz
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Hasil pemeriksaan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.



