Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PB Indra Kenz Dicabut, Menteri Imipas Ungkap Ada Proses Remisi yang Tak Benar

I
Penulis: I Putu Suyatra❯
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. "Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," ujar Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. "Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," ujar Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com 

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imipas menemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang berkaitan dengan status pembebasan bersyaratnya.

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Jakarta, Senin (5/10).

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Agus belum menjelaskan secara rinci kapan Indra Kenz akan kembali ditempatkan di lapas.

Advertisement

Temuan Tiga Kontainer di Lapas Cibinong

Persoalan yang berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz mencuat setelah Kementerian Imipas menemukan sejumlah barang di tiga hunian berbentuk kontainer di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Barang-barang yang ditemukan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz, terpidana perkara penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo.

Advertisement

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan tiga kontainer yang berada di Lapas Cibinong tercatat sebagai barang milik negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang di dalam kontainer diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.

"Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ungkap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).

Dari penelusuran tersebut, nama Indra Kenz turut muncul. Rudi mengatakan pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," ujar Rudi.

Ditjen PAS Direkomendasikan Tarik Indra Kenz

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Hasil pemeriksaan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Advertisement
Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Jawa Pos

Artikel Terkait

Indra Kenz Diduga Nikmati Hunian Mewah di Lapas Cibinong, PB Terancam Dicabut

Indra Kenz Diduga Nikmati Hunian Mewah di Lapas Cibinong, PB Terancam Dicabut

Pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menarik kembali status pe

Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi Ditjenpas Jabar, Bisa Kembali ke Penjara Jika Melanggar SOP

Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi Ditjenpas Jabar, Bisa Kembali ke Penjara Jika Melanggar SOP

Pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tengah dievaluasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat. Evaluasi dilakukan untuk mem

Dijemput Paris Pernandes, Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong: Minta Maaf, Janji Berubah

Dijemput Paris Pernandes, Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong: Minta Maaf, Janji Berubah

Terpidana kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer