Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346,7 Miliar dan USD 440.990, Jaksa Ungkap Modus TPPU

BALIEXPRESS.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang didakwakan jaksa mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp346,743 miliar serta USD 440.990. Jika dikonversikan, nilai mata uang dolar tersebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi sepanjang 2020 hingga 2026.
Perkara TPPU tersebut juga menyeret Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengaitkan penerimaan uang dan aset dengan pelaksanaan tugas Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus maupun ketika menduduki posisi Jampidsus.
Febrie Didakwa Terima Uang dan Berbagai Aset
Menurut jaksa, penerimaan yang didakwakan kepada Febrie tidak hanya berupa uang tunai. Harta tersebut juga disebut mencakup saham, tanah, bangunan, serta sejumlah aset lainnya.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum yang diduga menjadi tempat menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Jaksa menyebut Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum pada periode 2020 hingga 2022. Kantor-kantor tersebut diduga digunakan untuk menerima uang secara bertahap dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dana Diduga Disamarkan Lewat Rekening hingga Pembelian Aset
Setelah memperoleh uang maupun aset, Febrie bersama pihak lainnya didakwa melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.
Modus yang diungkap jaksa antara lain menempatkan dan memindahkan dana melalui sejumlah rekening. Uang tersebut juga diduga dialihkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

