BANJARMASIN, BALI EXPRESS- Seorang pria di Banjarmasin, berinisial AM,46, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung. “Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7).
Menurutnya, AM telah divonis hukuman maksimal berdasarkan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan hukuman kebiri, jelas dia, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasanagan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya berinisial NLS,14, pada Selasa (12/1) sekitar pukul 22.00. Saat itu, korban tidur di sebelah AM.
Sementara itu, yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. (antara)