26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Pemilik Pesantren Perkosa 12 Santriwati hingga 8 Anak Lahir

BANDUNG, BALI EXPRESS – Pemilik dan pengurus Pondok Tahfz Al-Ikhlas di Bandung, Jawa Barat (Jabar) disebut memperkosa 12 santriwati selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Tau sejak 2016 hingga 2021. Akibat perbuatannya itu, ada 8 anak lahir dari para korbannya.   

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. “Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021) dilansir dari pojoksatu.id.

Dari perkara tersebut, ada 12 santriwati yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

Baca Juga :  Senin tak Ditemui Gubernur, Ribuan Buruh Kembali Beraksi di Surabaya

“Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dijelaskan, perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum berat.

“Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri,” kata Roni, 31, salah satu perwakilan keluarga korban, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Roni geram. Tiga anggota keluarganya menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, 36. Pelaku diketahui mengelola pesantren di kawasan Cibiru, Bandung.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Ajak HDCI Promosikan Wisata Indonesia

Pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengikuti pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya. “Modusnya sekolah gratis,” ucap Roni.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun,” tutur Roni.

Sementara itu akun Twitter @nongandah atau Nong Andah Darol Mahmada ikut mengomentari kasus ini. “Pelaku yang bejat ini namanya Herry Wirawan, pemilik & pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,” ungkap Nong Andah yang disebut istri dari salah seorang politisi PSI ini.

“Ia jg ketua forum pondok pesantren di Bandung. Para korban merupakan para santrinya,” tegas Nong Andah dalam akun Twitternya. 

 


BANDUNG, BALI EXPRESS – Pemilik dan pengurus Pondok Tahfz Al-Ikhlas di Bandung, Jawa Barat (Jabar) disebut memperkosa 12 santriwati selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Tau sejak 2016 hingga 2021. Akibat perbuatannya itu, ada 8 anak lahir dari para korbannya.   

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. “Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021) dilansir dari pojoksatu.id.

Dari perkara tersebut, ada 12 santriwati yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

Baca Juga :  Pulang dari Arisan, Kecelakaan, Tujuh Orang Meninggal Dunia

“Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dijelaskan, perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum berat.

“Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri,” kata Roni, 31, salah satu perwakilan keluarga korban, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Roni geram. Tiga anggota keluarganya menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, 36. Pelaku diketahui mengelola pesantren di kawasan Cibiru, Bandung.

Baca Juga :  Perbankan Jawa Barat Punya Perhatian Serius Soal Isu Ketahanan Pangan

Pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengikuti pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya. “Modusnya sekolah gratis,” ucap Roni.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun,” tutur Roni.

Sementara itu akun Twitter @nongandah atau Nong Andah Darol Mahmada ikut mengomentari kasus ini. “Pelaku yang bejat ini namanya Herry Wirawan, pemilik & pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,” ungkap Nong Andah yang disebut istri dari salah seorang politisi PSI ini.

“Ia jg ketua forum pondok pesantren di Bandung. Para korban merupakan para santrinya,” tegas Nong Andah dalam akun Twitternya. 

 


Most Read

Artikel Terbaru