JAKARTA, BALI EXPRESS – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta keadilan kepada Majelis Hakim terkait jalannya sidang kepada kliennya.
Tim kuasa hukum mengaku tidak mempermasalahkan jika sidang disiarkan langsung oleh media, namun harus ada porsi yang seimbang antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak keberatan dengan siaran live atau apapun,” kata Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Arman menilai, saat jaksa bagian bertanya kepada saksi, suara siaran langsung terdengar jelas dan kencang. Namun, saat bagian pengacara yang bertanya suaranya melemah. “Jadi kami mohon yang berimbang. kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya oleh Majelis Hakim,” imbuhnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan menyanggupi permintaan Arman. Dia hanya meminta agar pengacara dan jaksa tidak mengulang pertanyaan kepada saksi.
“Oke kami akan berikan kesempatan yang sama dalam hal pembuktian, tapi sekali lagi, sesuatu yang sudah ditanyakan mohon tidak diulang lagi,” ucap Hakim Ketua.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg/man)