JAWA BARAT, BALI EXPRESS – Perjuangan seorang dokter bernama Subuh Widhyono untuk mendapat hak pesangonnya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan tingkat Kasasi mengabulkan gugatannya terhadap RSIA Rumah Sakit Ibu dan Anak Tumbuh Kembang Depok, Jawa Barat saat menuntut hak pesangonnya selama 17 tahun bekerja di RS tersebut.
Kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, memaparkan, sebelumnya gugatan dokter Subuh sempat ditolak dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan,” jelasnya.
Menurut Odie, majelis hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan bahwa seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.
“40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja di atas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu harusnya bukan masalah, karena tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu,” terangnya.
Atas perbedaan tafsir itu, majelis hakim kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang disampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.
Reporter: Wiwin Meliana
JAWA BARAT, BALI EXPRESS – Perjuangan seorang dokter bernama Subuh Widhyono untuk mendapat hak pesangonnya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan tingkat Kasasi mengabulkan gugatannya terhadap RSIA Rumah Sakit Ibu dan Anak Tumbuh Kembang Depok, Jawa Barat saat menuntut hak pesangonnya selama 17 tahun bekerja di RS tersebut.
Kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, memaparkan, sebelumnya gugatan dokter Subuh sempat ditolak dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan,” jelasnya.
Menurut Odie, majelis hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan bahwa seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.
“40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja di atas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu harusnya bukan masalah, karena tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu,” terangnya.
Atas perbedaan tafsir itu, majelis hakim kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang disampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.
Reporter: Wiwin Meliana