KALSEL, BALI EXPRESS – Kasus pemuda meninggal usai dihukum dorong motor akibat terjaring razia viral di media sosial. Pemuda berinisial MA, 24, tertangkap polisi saat terjaring balap liar di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia meninggal dunia lantaran dihukum menuntun motornya sejauh tujuh kilometer hingga ke Polres Banjarbaru. Peristiwa tersebut terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat 10 Maret 2023 sore.
Usai terjaring razia, aparat Polres Banjarbaru meminta MA mendorong motornya sampai Kantor Polres Banjarbaru. Di tengah perjalanan, korban sempat pingsan saat membawa motornya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. Sayangnya, korban dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
“Dia (korban) pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Idaman dan dinyatakan meninggal oleh dokter,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i dalam keterangannya.
“Apa pun penyebabnya, nanti kita lihat hasil pemeriksaan dokter,” sambungnya.
Rifa’i menjelaskan, razia balap liar yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru, karena adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut.
“Kepolisian akhirnya berhasil menjaring 246 orang beserta motornya yang diduga terlibat aksi balap liar,” ungkapnya dikutip dari Disway.
Namun, karena banyaknya jumlah yang terjaring razia, pihak kepolisian pun meminta mereka mendorong motornya dari lokasi razia di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kalsel sampai Polres Banjarbaru.
“Armada untuk mengangkut juga terbatas saat itu, akhirnya ada yang sambil didorong atau dituntun,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Rifa’i, kasus tersebut dipastikan tengah diusut pihak Propam Polda Kalsel.
“Kalau memang ada kekeliruan atau anggota ada yang salah prosedur, maka akan diusut atau diproses,” pungkasnya.