25.4 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal

MEDAN, BALI EXPRESS – Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. “Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E),” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, dikutip dari Antara Kamis (25/5).

Ia mengatakan, untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” katanya.

Baca Juga :  Ketua LPD Anturan dan Tamblang Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset. “Pengakuan dia menerima Rp 7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” ucapnya. (jpg/wid)

 


MEDAN, BALI EXPRESS – Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. “Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E),” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, dikutip dari Antara Kamis (25/5).

Ia mengatakan, untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pencabulan, Kakek Asal Busungbiu Jadi Tersangka

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset. “Pengakuan dia menerima Rp 7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” ucapnya. (jpg/wid)

 


Most Read

Artikel Terbaru