27.6 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Isi Obat Minuman, Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi Magang Dipecat

BANJARMASIN, BALI EXPRESS – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat oknum polisi pelaku asusila Bripka BT, ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1).

Ditegaskan dia, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit
keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

“Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan tidak berdaya.

Korbannya adalah mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisia VDP yang saat itu merupakan peserta program magang di Polresta Banjarmasin.

VDP menumpahkan curhatannya di media sosial tentang kasus pemerkosaan yang menimpanya. Curhatan itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik Banjarmasin, karena pelakunya adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

VDP kenal dengan pelaku bermula saat dia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli hingga 14 Agustus 2021. Usai melaksanakan magang, pelaku sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan. Ajakan sering ditolak, namun
korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Baca Juga :  Rumah Sakit Dibilang Penuh, Pasien Covid-19 Meninggal

Pelaku ternyata sudah merencanakan akan memperkosa korban, karena minuman energi yang dibelinya di supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban awalnya sejatinya curiga, tetapi akhirnya terpaksa meminum minuman itu hingga kemudian tak berapa lama korban lemas dan tak berdaya.

Ketika korban lemas, pelaku membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya diperkosa sebanyak dua kali dalam keadaan tidak berdaya karena kondisinya lemas.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan. Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Mengetahui vonis pengadilan sangat ringan, pihak kampus langsung bereaksi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan membawa Tim Advokasi VDP. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kenapa jaksa tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa. Salah satu anggota Tim Advokasi VDPS, Abdul Halim Berkatullah menyesalkan vonis ringan tersebut.

Saat upacara pemecatan itu, juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel, Kamis (27/1). ant


BANJARMASIN, BALI EXPRESS – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat oknum polisi pelaku asusila Bripka BT, ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1).

Ditegaskan dia, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit
keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

Baca Juga :  Hari Ini, Gunung Merapi Enam Kali Luncurkan Awan Panas dan Guguran

“Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan tidak berdaya.

Korbannya adalah mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisia VDP yang saat itu merupakan peserta program magang di Polresta Banjarmasin.

VDP menumpahkan curhatannya di media sosial tentang kasus pemerkosaan yang menimpanya. Curhatan itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik Banjarmasin, karena pelakunya adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

VDP kenal dengan pelaku bermula saat dia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli hingga 14 Agustus 2021. Usai melaksanakan magang, pelaku sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan. Ajakan sering ditolak, namun
korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Baca Juga :  Bantah Sowan, Aparat Datangi Rumah Bahar Bawa Surat Penyidikan

Pelaku ternyata sudah merencanakan akan memperkosa korban, karena minuman energi yang dibelinya di supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban awalnya sejatinya curiga, tetapi akhirnya terpaksa meminum minuman itu hingga kemudian tak berapa lama korban lemas dan tak berdaya.

Ketika korban lemas, pelaku membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya diperkosa sebanyak dua kali dalam keadaan tidak berdaya karena kondisinya lemas.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan. Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Mengetahui vonis pengadilan sangat ringan, pihak kampus langsung bereaksi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan membawa Tim Advokasi VDP. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kenapa jaksa tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa. Salah satu anggota Tim Advokasi VDPS, Abdul Halim Berkatullah menyesalkan vonis ringan tersebut.

Saat upacara pemecatan itu, juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel, Kamis (27/1). ant


Most Read

Artikel Terbaru