MEDAN, BALI EXPRESS — Terdakwa Mawardi, 23, warga asal Aceh terancam mendapat hukuman pidana mati. Pasalnya, dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 1,3 ton dari Aceh menuju Medan, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu dalam dakwaannya, perkara tersebut berawal terdakwa pada 11 Desember 2022, hingga kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Petugas melakukan penyilidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim penangkap melihat satu unit mobil box Grandmax yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366 ribu gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972 ribu gram dan uang tunai Rp 2 juta,” sebut JPU.
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira Januari 2021 dan sekira Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di Kota Medan.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas JPU. (jpg/wid)