REMBANG, BALI EXPRESS – Polisi telah mengungkap penimbun solar di Desa Balungmulyo, Kragan. Di rumah tersebut ditemukan ada empat ton solar.
Sat Reskrim Polres Rembang menggelar gelar perkara di lokasi. Ada beberapa dirigen-dirigen yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Selain itu, juga ada satu sepeda motor yang dimodifikasi, dengan disamping kirinya terpasang beronjong untuk dirigen.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, saat ini pihaknya sudah mengantongi dua nama tersangka yakni dan NE dan SR. Dandy menjelaskan tersangka berinisial NR berperan sebagai pembeli solar di SPBU. Solar itu selanjutnya dijual SR selaku pengepul. Saat ini SR masih diburu.
Kapolres menjelaskan, NE, membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800. Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 650. NE memiliki usaha penggilingan padi. Dari situlah NE memanfaatkannya untuk kulak solar. Dalam sehari bisa tembus 200 liter.
“Dari pengakuan pelaku (NE) sudah melakukan ini sejak awal bulan Agustus ini,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (jpg/wid)