26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Setahun Koster- Ace; Konsentrasi Menata Pondasi Menuju Bali Era Baru

BALI EXPRESS, DENPASAR – Hari ini, Kamis (5/9), Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) (Koster-Cok Ace) genap memasuki usia setahun.

Selama setahun, duet Koster-Cok Ace seolah bergerak lincah. Melahirkan berbagai kebijakan dan program yang berakar pada visi pembangunan Provinsi Bali. Yakni, Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

“Visi tersebut diwujudkan melalui pembangunan yang seimbang dengan tiga dimensi utama yakni alam Bali, krama Bali, dan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal,” ujar Koster saat memberikan sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Bali Periode 2019-2024 di Gedung DPRD Bali, Senin (2/9).

Dengan memandang Bali sebagai satu kesatuan wilayah, Koster-Cok Ace berupaya menerapkan manajemen satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. “Inilah jalan untuk mengembalikan Bali sebagai Padmabuana. Pusat peradaban dunia. Seperti diwariskan para leluhur kita,” tegasnya.

Demi mencapai itu, beberapa program dan kebijakan penting ditempuh. Sebut saja produk-produk hukum seperti perda dan pergub yang dipakai sebagai pijakan dalam menjalankan berbagai program dan kebijakannya sesuai visi Nangun Sat Kerti Loka Bali. Sehingga pelaksanannya bisa diawasi dan terukur. “Ini koridor kita dalam mengelola negara, dalam konteks pemerintahan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Setelah Laporankan Koster, BPD Prabowo-Sandi Pilih Wait and See

Lantas penguatan tradisi dan budaya yang salah satunya dilakukan dengan mengangkat kembali eksistensi desa adat. Upaya ini telah dilakukan dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, desa adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan di Provinsi Bali. Dan ini perjuangan yang tidak gampang,” sebut Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Selain itu, ada juga Pergub Nomor 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali; Pergub Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Sementara di bidang lingkungan, Koster menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menuai banyak apresiasi. Baik dari dalam maupun luar negeri. “Pergub ini mendapatkan respon baik. Tidak saja dari Bali, tapi nasional dan internasional juga,” ungkapnya.

Masih pada soal lingkungan, Koster juga dengan tegas mengeluarkan kebijakan terkait reklamasi di sekitar pelabuhan Benoa yang dilakukan PT Pelindo III. Dia meminta perusahaan pelat merah itu menyetop pelaksanaan reklamasi lantaran ditemukan adanya pelanggaran terhadap Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan AMDAL.

Baca Juga :  Pak Oles: Transparan, Legalitas, Tak Berlindung di Balik Desa Adat

Sembari menerbitkan produk hukum sebagai dasar untuk “bergerak” menuju Bali Era Baru, Koster-Cok Ace juga mulai menerapkan pembangunan yang bersifat merata.

Pembangunan infrastruktur pun mendapatkan porsi perhatian yang agak lebih. Terlebih infrastruktur menjadi satu di antara lima bidang prioritas pembangunan yang dijanjikan Koster-Cok Ace.

Hal ini dilakukan dengan menekankan pada bidang transportasi yang menjadi urat nadi pembangunan. Pelaksanaannya dirancang secara yang terintegrasi. Baik darat, laut, dan udara.

Setidaknya ada beberapa program di bidang infrastruktur yang dalam dua sampai tiga tahun mendatang bisa dinikmati masyarakat. Di antaranya shortcut Singaraja-Denpasar yang mencakup 10 titik. Pembangunan Dermaga Segitiga Emas (Denpasar-Nusa Penida-Nusa Lembongan). Pembangunan Dermaga Cruise di Tanah Ampo, Karangasem. Serta merancang bandara di Buleleng dan kereta api.

“Nusa Penida ini sudah berkembang menjadi satu destinasi. Banyak wisatawan tertarik datang ke Nusa penida, karena itu harus diberikan pelayanan dermaga yang layak dan memadai, sekaligus dengan standar internasional,” pungkasnya.


BALI EXPRESS, DENPASAR – Hari ini, Kamis (5/9), Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) (Koster-Cok Ace) genap memasuki usia setahun.

Selama setahun, duet Koster-Cok Ace seolah bergerak lincah. Melahirkan berbagai kebijakan dan program yang berakar pada visi pembangunan Provinsi Bali. Yakni, Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

“Visi tersebut diwujudkan melalui pembangunan yang seimbang dengan tiga dimensi utama yakni alam Bali, krama Bali, dan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal,” ujar Koster saat memberikan sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Bali Periode 2019-2024 di Gedung DPRD Bali, Senin (2/9).

Dengan memandang Bali sebagai satu kesatuan wilayah, Koster-Cok Ace berupaya menerapkan manajemen satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. “Inilah jalan untuk mengembalikan Bali sebagai Padmabuana. Pusat peradaban dunia. Seperti diwariskan para leluhur kita,” tegasnya.

Demi mencapai itu, beberapa program dan kebijakan penting ditempuh. Sebut saja produk-produk hukum seperti perda dan pergub yang dipakai sebagai pijakan dalam menjalankan berbagai program dan kebijakannya sesuai visi Nangun Sat Kerti Loka Bali. Sehingga pelaksanannya bisa diawasi dan terukur. “Ini koridor kita dalam mengelola negara, dalam konteks pemerintahan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Main Pukul di DPRD Bali Diduga Dipicu dari Obrolan Grup WA

Lantas penguatan tradisi dan budaya yang salah satunya dilakukan dengan mengangkat kembali eksistensi desa adat. Upaya ini telah dilakukan dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, desa adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan di Provinsi Bali. Dan ini perjuangan yang tidak gampang,” sebut Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Selain itu, ada juga Pergub Nomor 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali; Pergub Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Sementara di bidang lingkungan, Koster menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menuai banyak apresiasi. Baik dari dalam maupun luar negeri. “Pergub ini mendapatkan respon baik. Tidak saja dari Bali, tapi nasional dan internasional juga,” ungkapnya.

Masih pada soal lingkungan, Koster juga dengan tegas mengeluarkan kebijakan terkait reklamasi di sekitar pelabuhan Benoa yang dilakukan PT Pelindo III. Dia meminta perusahaan pelat merah itu menyetop pelaksanaan reklamasi lantaran ditemukan adanya pelanggaran terhadap Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan AMDAL.

Baca Juga :  Pak Oles: Transparan, Legalitas, Tak Berlindung di Balik Desa Adat

Sembari menerbitkan produk hukum sebagai dasar untuk “bergerak” menuju Bali Era Baru, Koster-Cok Ace juga mulai menerapkan pembangunan yang bersifat merata.

Pembangunan infrastruktur pun mendapatkan porsi perhatian yang agak lebih. Terlebih infrastruktur menjadi satu di antara lima bidang prioritas pembangunan yang dijanjikan Koster-Cok Ace.

Hal ini dilakukan dengan menekankan pada bidang transportasi yang menjadi urat nadi pembangunan. Pelaksanaannya dirancang secara yang terintegrasi. Baik darat, laut, dan udara.

Setidaknya ada beberapa program di bidang infrastruktur yang dalam dua sampai tiga tahun mendatang bisa dinikmati masyarakat. Di antaranya shortcut Singaraja-Denpasar yang mencakup 10 titik. Pembangunan Dermaga Segitiga Emas (Denpasar-Nusa Penida-Nusa Lembongan). Pembangunan Dermaga Cruise di Tanah Ampo, Karangasem. Serta merancang bandara di Buleleng dan kereta api.

“Nusa Penida ini sudah berkembang menjadi satu destinasi. Banyak wisatawan tertarik datang ke Nusa penida, karena itu harus diberikan pelayanan dermaga yang layak dan memadai, sekaligus dengan standar internasional,” pungkasnya.


Most Read

Artikel Terbaru