26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Bawaslu Gelar Rakor, Daftar Pemilih Selalu Jadi Problem Berulang

DENPASAR, BALI EXPRESS –  Daftar Pemilih selalu menjadi problematika yang menahun. Persoalannya sudah bisa ditebak sejak awal, tapi solusi konkret belum ada yang menemukan hingga bisa keluar dari ‘lubang jarum’.

Hal tersebut diungkapkan penggiat pemilu Masykurudin Hafidz, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, Minggu (5/3).

“Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat,” ujarnya.

Menurut Masyukurudin, penyebabnya beragam. Dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian, kualitas datanya dan proses pemutakhirannya.

“Beragamnya sumber data menjadi faktor utama, penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data kementerian luar negeri, kementerian sosial, TNI, Polri, rumah sakit, Lembaga Permasyarakatan, panti-panti, perguruan tinggi hingga pondok pesantren,” jelasnya.

Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku. Sehingga proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu. Menyikapi problematika berulang tersebut, dirinya kemudian memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pertama, kesadaran akurasi, selama pelaksanaan proses mutarlih, sepanjang pemilih masih bernapas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Baca Juga :  Ratusan Pinandita Berdoa dan Dukung Gubernur Koster Lanjutkan Pimpin Bali

Kedua, kesadaran pengelolaan waktu. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.

Ketiga, kesadaran terbatas, penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap mempunyai kekuatan yang terbatas. Tetapi yang mesti diperhatikan, ditengah keterbatasan tersebut penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, misalnya pemilih disabilitas, orang tua, tuna wisma dan kelompok marginal lainnya.

Di hadapan Ketua dan Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta staf PIC Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Masykurudin menyampaikan, Bawaslu dan KPU sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan untuk selalu berkoordinasi.

“Khusus kepada Bawaslu jalankanlah fungsi audit dan kinerja untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang. Sehingga hak memilih warga negara dapat terjamin dan pemilu bisa lebih berkualitas,” paparnya.

Lebih lanjut pada sesi diskusi, terungkap beberapa catatan atau temuan khusus terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang telah berjalan dari tanggal 12 Februari – 4 Maret 2023. Dimana telah dilakukan pengawasan melekat oleh Pengawas Desa Kelurahan (PKD) di masing-masing wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Air Bersih di Denpasar Ngadat, Ini Kebijakan Jangka Pendek Pemkot

Beberapa temuan khusus tersebut diantaranya potensi relokasi TPS di Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana akibat dari rencana pengerjaan jalan tol. Lalu pemilih sejumlah 34 KK yang terdaftar di Formulir Model A, Daftar Pemilih KPU Kabupaten Karangasem, namun secara administrasi kependudukan terdaftar di Kabupaten Klungkung dan secara faktual domisili pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Karangasem.

Menanggapi beberapa temuan khusus tersebut, Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi secara intensif. Terutama dengan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini dapat segera terselesaikan sebelum 14 Maret 2023, yang merupakan batas akhir pelaksanaan coklit.

“Segera lakukan koordinasi dan komunikasi intensif, selalu sampaikan perkembangannya kepada Bawaslu Provinsi Bali, jangan sampai permasalahan ini nantinya memotong hak konstitusional warga negara yaitu hak untuk memilih,” tegas Widy.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS –  Daftar Pemilih selalu menjadi problematika yang menahun. Persoalannya sudah bisa ditebak sejak awal, tapi solusi konkret belum ada yang menemukan hingga bisa keluar dari ‘lubang jarum’.

Hal tersebut diungkapkan penggiat pemilu Masykurudin Hafidz, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, Minggu (5/3).

“Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat,” ujarnya.

Menurut Masyukurudin, penyebabnya beragam. Dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian, kualitas datanya dan proses pemutakhirannya.

“Beragamnya sumber data menjadi faktor utama, penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data kementerian luar negeri, kementerian sosial, TNI, Polri, rumah sakit, Lembaga Permasyarakatan, panti-panti, perguruan tinggi hingga pondok pesantren,” jelasnya.

Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku. Sehingga proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu. Menyikapi problematika berulang tersebut, dirinya kemudian memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pertama, kesadaran akurasi, selama pelaksanaan proses mutarlih, sepanjang pemilih masih bernapas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Baca Juga :  Soal Bisnis Tambang di Papua, Ini Penegasan Luhut di Polda Metro Jaya

Kedua, kesadaran pengelolaan waktu. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.

Ketiga, kesadaran terbatas, penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap mempunyai kekuatan yang terbatas. Tetapi yang mesti diperhatikan, ditengah keterbatasan tersebut penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, misalnya pemilih disabilitas, orang tua, tuna wisma dan kelompok marginal lainnya.

Di hadapan Ketua dan Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta staf PIC Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Masykurudin menyampaikan, Bawaslu dan KPU sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan untuk selalu berkoordinasi.

“Khusus kepada Bawaslu jalankanlah fungsi audit dan kinerja untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang. Sehingga hak memilih warga negara dapat terjamin dan pemilu bisa lebih berkualitas,” paparnya.

Lebih lanjut pada sesi diskusi, terungkap beberapa catatan atau temuan khusus terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang telah berjalan dari tanggal 12 Februari – 4 Maret 2023. Dimana telah dilakukan pengawasan melekat oleh Pengawas Desa Kelurahan (PKD) di masing-masing wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Bawaslu Bangli Data Penyandang Disabilitas

Beberapa temuan khusus tersebut diantaranya potensi relokasi TPS di Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana akibat dari rencana pengerjaan jalan tol. Lalu pemilih sejumlah 34 KK yang terdaftar di Formulir Model A, Daftar Pemilih KPU Kabupaten Karangasem, namun secara administrasi kependudukan terdaftar di Kabupaten Klungkung dan secara faktual domisili pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Karangasem.

Menanggapi beberapa temuan khusus tersebut, Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi secara intensif. Terutama dengan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini dapat segera terselesaikan sebelum 14 Maret 2023, yang merupakan batas akhir pelaksanaan coklit.

“Segera lakukan koordinasi dan komunikasi intensif, selalu sampaikan perkembangannya kepada Bawaslu Provinsi Bali, jangan sampai permasalahan ini nantinya memotong hak konstitusional warga negara yaitu hak untuk memilih,” tegas Widy.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru