31.8 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Dibebastugaskan dan Wajib Mohon Maaf, AWK Anggap Ringan Sanksi BK DPD

DENPASAR, BALI EXPRESS –  Beredar Surat Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait sanksi kepada Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna (AWK).  Sanksi tersebut diberikan sesuai hasil pemeriksaan sidang etik BK DPD RI, lantaran AWK terbukti melanggar tata tertib sebagaimana diatur dalam peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019. Meski demikian Arya Wedakarna menyikapi dengan bijak dan legowo.

Dalam surat tersebut  tertulis Arya Wedakarna  diduga melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap perbuatan, ucapan atau perilaku yang terkait pernyataan yang disampaikan pada saat melaksanakan kegiatan di Bali. Sehingga BK DPD RI memberikan sanksi sedang kepada Arya Wedakarna.

Baca Juga :  Pemilu 17 April 2019 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Sanksi pertama adalah bebas tugas, atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja di dalam maupun luar negeri (perjalanan dinas) selama  satu masa sidang. Yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022. Sementara sanksi kedua adalah berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal  provinsi Bali.

Menanggapi hal tersebut Arya Wedakarna menyampaikan teguran itu telah didiskusikannya, bahkan siap akan menjalankan sanksi. “Pertama teguran itu saya anggap sebagai rasa sayang DPD kepada anggotanya. Dalam artian teguran biasa-biasa saja itu, juga bersifat ringan, teguran  karena membela Bali buat saya tidak masalah, tentang sanksi siap dilaksnakan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).

Baca Juga :  Bermodal Kunci Palsu, Dua Buruh Bangunan Curi Motor

Sementara sanksi yang dijatuhkan kepadanya bukan yang pertama kali. Bahkan dia mengakui sebelumnya juga sempat mendapatkan sanksi yang sama. “Sanksinya selama satu masa sidang, satu bulan saya tidak diberikan fasilitas keluar daerah. Tetap berkantor, tetap aktif menjadi anggota DPD cuma tidak boleh perjalanan dinas saja,” sambungnya.

Selain itu Arya Wedakarna juga mengaku keputusan tersebut telah sempat dilakukannya koordinasi. Sehingga dia menghormati apa keputusan BK DPD RI. “Keputusan itu juga sudah didiskusikan dengan saya,  ini saya juga merestui keputusan itu.  Sisanya saya hormati keputusan BK, ini merupakan resiko menjadi anggota DPD,” tandasnya.  


DENPASAR, BALI EXPRESS –  Beredar Surat Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait sanksi kepada Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna (AWK).  Sanksi tersebut diberikan sesuai hasil pemeriksaan sidang etik BK DPD RI, lantaran AWK terbukti melanggar tata tertib sebagaimana diatur dalam peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019. Meski demikian Arya Wedakarna menyikapi dengan bijak dan legowo.

Dalam surat tersebut  tertulis Arya Wedakarna  diduga melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap perbuatan, ucapan atau perilaku yang terkait pernyataan yang disampaikan pada saat melaksanakan kegiatan di Bali. Sehingga BK DPD RI memberikan sanksi sedang kepada Arya Wedakarna.

Baca Juga :  Lima Kader PDIP Ambil Form, Komet Tak Ingin Jadi Pelengkap

Sanksi pertama adalah bebas tugas, atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja di dalam maupun luar negeri (perjalanan dinas) selama  satu masa sidang. Yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022. Sementara sanksi kedua adalah berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal  provinsi Bali.

Menanggapi hal tersebut Arya Wedakarna menyampaikan teguran itu telah didiskusikannya, bahkan siap akan menjalankan sanksi. “Pertama teguran itu saya anggap sebagai rasa sayang DPD kepada anggotanya. Dalam artian teguran biasa-biasa saja itu, juga bersifat ringan, teguran  karena membela Bali buat saya tidak masalah, tentang sanksi siap dilaksnakan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).

Baca Juga :  Songket Buleleng Warnai Pelantikan DPRD Buleleng

Sementara sanksi yang dijatuhkan kepadanya bukan yang pertama kali. Bahkan dia mengakui sebelumnya juga sempat mendapatkan sanksi yang sama. “Sanksinya selama satu masa sidang, satu bulan saya tidak diberikan fasilitas keluar daerah. Tetap berkantor, tetap aktif menjadi anggota DPD cuma tidak boleh perjalanan dinas saja,” sambungnya.

Selain itu Arya Wedakarna juga mengaku keputusan tersebut telah sempat dilakukannya koordinasi. Sehingga dia menghormati apa keputusan BK DPD RI. “Keputusan itu juga sudah didiskusikan dengan saya,  ini saya juga merestui keputusan itu.  Sisanya saya hormati keputusan BK, ini merupakan resiko menjadi anggota DPD,” tandasnya.  


Most Read

Artikel Terbaru

/