25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Jadi 7 Dapil dan 45 Kursi

KPU RI Tetapkan Penambahan Dapil dan Kursi di Kabupaten Gianyar

GIANYAR, BALI EXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 38 Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Termasuk diantaranya adalah Kabupaten Gianyar. Dimana terjadi penambahan dapil dan alokasi kursi. Dapil untuk Pemilu 2024 kini berjumlah 7 dapil dan 45 kursi.

 

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Agus Tirta Suguna menjelaskan bahwa pada Pemilu 2019 ada 5 dapil di Kabupaten Gianyar namun bertambah menjadi 7 dapil pada Pemilu 2024. “Dan untuk kursi, pada pemilu 2019 total ada 40 kursi lalu bertambah menjadi 45 kursi di Pemilu 2024,” ujarnya Jumat (10/2).

 

Adapun rincian 7 dapil itu adalah Dapil 1  Gianyar dengan jumlah 9 kursi, Dapil 2 Blahbatuh dengan jumlah 7 kursi, Dapil 3 Sukawati dengan jumlah 9 kursi, Dapil 4 Ubud dengan jumlah 6 kursi, Dapil 5 Payangan dengan jumlah 4 kursi, Dapil 6 Tegallalang dengan jumlah 5 kursi, dan Dapil 7 Tampaksiring dengan jumlah 5 kursi. “Dulu dapil Blahbatuh jadi satu dengan Tampaksiring, dan Payangan jadi satu dengan Tegallalang, dan sekarang semuanya sudah masing-masing,” sebutnya.

Baca Juga :  PDIP Bali Berharap Rekomendasi Segera Diumumkan

 

Lebih lanjut, Suguna memaparkan bahwa penambahan dapil dilakukan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait proses penyusunan dapil serta PKPU Nomorn16 Tahun 2017 tentang penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Dimana sesuai dengan ketentuan yang ada maka KPU Kabupaten/Kota memiliki fungsi terkait proses penyusunan dapil, dan itu sudah kita lakukan sejak Oktober 2022,” jelasnya.

 

Proses yang dimaksud adalah mulai dari proses sosialisasi, dilanjutkan dengan uji publik kepada partai politik. Dan memang dalam uji publik, sebagian besar partai politik menyetujui penambahan dapil. “Jadi masing-masing kecamatan menjadi dapil, dan kami juga sudah sosialiasasikan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perlu Gotong Royong Warganet Publikasi Pembangunan Perbatasan

 

Ditambahkannya jika awalnya pihaknya memiliki 3 rancangan, yaitu tetap 5 dapil, kemudian rancangaan kedua 6 dapil dan ketiga adalah 7 dapil. Sampai kemudian KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 38 Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mana di Kabupaten Gianyar ditetapkan menjadi 7 dapil dan 45 kursi. (ras)

 


GIANYAR, BALI EXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 38 Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Termasuk diantaranya adalah Kabupaten Gianyar. Dimana terjadi penambahan dapil dan alokasi kursi. Dapil untuk Pemilu 2024 kini berjumlah 7 dapil dan 45 kursi.

 

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Agus Tirta Suguna menjelaskan bahwa pada Pemilu 2019 ada 5 dapil di Kabupaten Gianyar namun bertambah menjadi 7 dapil pada Pemilu 2024. “Dan untuk kursi, pada pemilu 2019 total ada 40 kursi lalu bertambah menjadi 45 kursi di Pemilu 2024,” ujarnya Jumat (10/2).

 

Adapun rincian 7 dapil itu adalah Dapil 1  Gianyar dengan jumlah 9 kursi, Dapil 2 Blahbatuh dengan jumlah 7 kursi, Dapil 3 Sukawati dengan jumlah 9 kursi, Dapil 4 Ubud dengan jumlah 6 kursi, Dapil 5 Payangan dengan jumlah 4 kursi, Dapil 6 Tegallalang dengan jumlah 5 kursi, dan Dapil 7 Tampaksiring dengan jumlah 5 kursi. “Dulu dapil Blahbatuh jadi satu dengan Tampaksiring, dan Payangan jadi satu dengan Tegallalang, dan sekarang semuanya sudah masing-masing,” sebutnya.

Baca Juga :  Ini Kader PDIP Layak untuk Pilkada DKI Jakarta, Mulai dari Mensos Hingga Bupati Gianyar

 

Lebih lanjut, Suguna memaparkan bahwa penambahan dapil dilakukan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait proses penyusunan dapil serta PKPU Nomorn16 Tahun 2017 tentang penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Dimana sesuai dengan ketentuan yang ada maka KPU Kabupaten/Kota memiliki fungsi terkait proses penyusunan dapil, dan itu sudah kita lakukan sejak Oktober 2022,” jelasnya.

 

Proses yang dimaksud adalah mulai dari proses sosialisasi, dilanjutkan dengan uji publik kepada partai politik. Dan memang dalam uji publik, sebagian besar partai politik menyetujui penambahan dapil. “Jadi masing-masing kecamatan menjadi dapil, dan kami juga sudah sosialiasasikan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Panwaslu Tabanan Ingatkan PNS - Perbekel Tidak Berpolitik Praktis

 

Ditambahkannya jika awalnya pihaknya memiliki 3 rancangan, yaitu tetap 5 dapil, kemudian rancangaan kedua 6 dapil dan ketiga adalah 7 dapil. Sampai kemudian KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 38 Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mana di Kabupaten Gianyar ditetapkan menjadi 7 dapil dan 45 kursi. (ras)

 


Most Read

Artikel Terbaru