27.6 C
Denpasar
Monday, March 20, 2023

Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean sebagai Tersangka

JAKARTA, BALI EXPRESS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean (FH) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“FH sudah diperiksa dan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali, karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam. Dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Jakarta, Selasa (11/1).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (10/1). Pemeriksaan diawali sebagai saksi, setelah itu penyidik melakukan gelar pekara, dan memutuskan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Ferdinand Soal Cuitan “Allahmu Lemah”

Mantan politisi Partai Demokrat itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama dengan pertimbangan dapat mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana atas perbuatannya di atas lima tahun.

“Perlu kami sampaikan ke media, pukul 22.30 WIB tadi malam saudara FH sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan pada hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena masih banyak beberapa pertanyaan belum tersampaikan tadi malam,” kata Rochmawan.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean (FH) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“FH sudah diperiksa dan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali, karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam. Dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Jakarta, Selasa (11/1).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (10/1). Pemeriksaan diawali sebagai saksi, setelah itu penyidik melakukan gelar pekara, dan memutuskan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Bawaslu akan Tindaklanjuti Janji Bantuan Rp 500 Juta

Mantan politisi Partai Demokrat itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama dengan pertimbangan dapat mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana atas perbuatannya di atas lima tahun.

“Perlu kami sampaikan ke media, pukul 22.30 WIB tadi malam saudara FH sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan pada hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena masih banyak beberapa pertanyaan belum tersampaikan tadi malam,” kata Rochmawan.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru