MANGUPURA, BALI EXPRESS — KPU Badung telah menggelar sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, Jumat (10/3). Dalam acara tersebut terungkap jika telah diputuskan jumlah alokasi kursi di DPRD Badung sebanyak 45 kursi.
Dalam sosialisasi tersebut anggota Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memberikan sejumlah usulan. Salah satunya terkait pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap Banjar. Hal ini dinilai dapat meningkatkan partisipasi pemilih menggunakan hak pilihnya.
Suyasa mengatakan, sejatinya ia sangat mengapresiasi KPU Badung terkait meningkatnya alokasi kursi anggota DPRD Badung sesuai dengan usulan partai politik. Kendati demikian ia masih memiliki usulan kepada KPU Badung.
Pertama, terkait pemetaan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bali, untuk Dapil Badung yang hanya mendapatkan alokasi enam kursi, dari jumlah 517.969 penduduk. Padahal jika dibandingkan dengan Dapil Buleleng malah mendapatkan 12 kursi dari total jumlah penduduk 827.642 orang.
“Apanya yang salah ini? Ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung, meski ini sudah diputuskan di pusat, tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” ujar Suyasa.
Pihaknya juga meminta agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024, agar pembagian TPS dilakukan berbasis banjar. Apalagi pihaknya mengetahui ada pengurangan jumlah TPS yang awalnya 1.626 menjadi 1.481. Hal ini disinyalir dapat menjadi permasalahan baru. Terlebih di Bali, ia menganggap, sudah sangat nyaman dengan sistem di banjar ada satu atau dua TPS.
“TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS, karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan akan tingginya masyarakat tidak memberikan hak suaranya,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut.
Terkait penggabungan TPS, pihaknya juga mengharapkan tidak dilakukan. Sebab ia menilai sistem banjar sudah sangat fundamental di Bali. Sehingga ia menyarankan, pemetaan mapun penempatan TPS ini harusnya memiliki kekhususan.
“Seperti kita ketahui, jangankan orang yang sakit, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kental sekali, fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. Kami mohon ini bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut tersebut, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, aspirasi ini akan diusulkan ke KPU Bali hingga KPU RI. terlebih saat ini masih ada waktu sampai akhirnya dilakukan diumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).