MANGUPURA, BALI EXPRESS – Belakangan ini muncul usulan penambahan kursi anggota DPRD Badung dari 40 menjadi 45 kursi. Hal ini sejalan dengan penambahan jumlah penduduk yang sekaligus menentukan catur perpolitikan Gumi Keris di Pileg 2024.
Namun Komisi I DPRD Badung mengendus adanya penduduk “misterius” yang memiliki KTP Badung namun tinggal di luar daerah. Bahkan jumlahnya pun mencapai puluhan ribu. Untuk itu Komisi I meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung segera mendata ulang jumlah penduduk.
Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan membenarkan, bahwa ada indikasi temuan puluhan ribu penduduk misterius di Kabupaten Badung. hal itu dibuktikan dari salah satu sampling dan ternyata memang penduduk tersebut sudah tidak tinggal di Badung. Permasalahan ini sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi I dengan sejumlah OPD, salah satunya Disdukcapil Badung.
“Kami sudah sampaikan ke Disdukcapil agar ini segera diselaraskan. Karena informasi dari KPU Badung ada sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung tapi saat dicek sesuai alamatnya, dia sudah tidak ada. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa memilih (dalam Pemilu). Bahkan, dari salah satu sampling perumahan di kawasan Bandara Ngurah Rai yang dulunya ada sekarang sudah hilang. Artinya sesuai alamat KTP mereka sudah tidak di situ,” ujar Ponda Wirawan saat dikonfirmasi Selasa (12/4).
Menurutnya, hilangnya puluhan ribu penduduk ini lantaran mereka berpindah tanpa melapor atau tanpa mengurus ke aparat desa setempat. Sehingga perpindahan mereka tidak tercatat. Pihaknya pun berharap persoalan kependudukan ini cepat diselesaikan agar Badung memiliki angka riil tentang jumlah kependudukan.
“KPU kan tiap tahun melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian). Nah, disitu keluar angka 41 ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat itu. Karena KTP berbasis alamat,” tegas Politisi asal Mambal, Kecamatan Abiansemal tersebut.
Terkait permasalahan tersebut, Ponda Wirawan mengaku, Komisi I sudah meminta Disdukcapil Badung segera mengambil langkah-langkah kongkrit. Sehingga jumlah penduduk yang ber-KTP Badung benar-benar riil.
“Dari penjelasan Disdukcapil, mereka sudah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing camat untuk penyelarasan. Nanti dari data kelian dinas pasti akan ditemukan berapa sih jumlah riil penduduk Badung,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bila benar dalam pendataan nanti sebanyak 41 ribu penduduk tersebut tidak ditemukan, maka wacana penambahan jumlah anggota DPRD Badung dari 40 menjadi 45 kursi akan batal. Pasalnya untuk menambah kursi DPRD jumlah penduduk Badung harus lebih dari 500 ribu.
“Sekarang penduduk Badung sekitar 512 sampai 514 ribu. Kalau dikurangi 41 ribu kan kurang dari 500 ribu. Jadi, kalau berbicara penambahan kursi di dewan belum memenuhi syarat,” imbuhnya.