26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Bawaslu Canangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu Afirmatif

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bawaslu mencanangkan akan membuat peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif pada Pemilu Serentak 2024 di Kuta Paradiso, Minggu (12/3).

Menurut Wirka, penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Bali ini menambahkan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu dari strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan Pemilu,” papar Wirka.

Baca Juga :  Marak Perusakan Baliho Kedua Paslon, Tudingan Playing Victim Mencuat

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menyampaikan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu.

Menurut Radian, afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum Pemilu.

“Afirmatif ini bertujuan memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan Pemilu itu, fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkas Radian.

Kegiatan kali ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggotanya I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra. Rapat ini menghadirkan pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai peserta rapat.

Baca Juga :  Jokowi Bantah Tudingan Istana tak Loloskan Parpol, Sindir Partai Ummat?

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bawaslu mencanangkan akan membuat peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif pada Pemilu Serentak 2024 di Kuta Paradiso, Minggu (12/3).

Menurut Wirka, penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Bali ini menambahkan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu dari strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan Pemilu,” papar Wirka.

Baca Juga :  Puluhan Anggota DPRD Karangasem Absen Paripurna

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menyampaikan, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu.

Menurut Radian, afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum Pemilu.

“Afirmatif ini bertujuan memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan Pemilu itu, fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkas Radian.

Kegiatan kali ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggotanya I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra. Rapat ini menghadirkan pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai peserta rapat.

Baca Juga :  PDIP Tunda Deklarasi, Pengamat: Pilihan hanya pada Ganjar, bukan Puan

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru