BALI EXPRESS, TABANAN – Berkas berupa daftar nama anggota, alamat dan salinan KTA dan E-KTP yang diserahkan DPD Partai Nasdem Tabanan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan dikembalikan karena adanya ketidaksesuaian data anggota pada Sistem Informasi Parpol (SIPOL) dengan salinan KTA dan E-KTP yang diserahkan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni, Jumat kemarin (13/10).
Dirinya menjelaskan, dipimpin oleh Ketua DPD Nasdem Tabanan, I Wayan Sarjana, jajaran Partai Nasdem yang berjumlah 15 orang menyerahkan berkas ke Kantor KPU Tabanan di Jalan PB Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan sekitar pukul 13.50. Selanjutnya, berkas persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019 tersebut dilakukan verifikasi oleh petugas, dan dinyatakan berkas belum lengkap. “Setelah diverifikasi ternyata berkas belum lengkap, karena data keanggotaan di SIPOL sebanyak 657 sedangkan salinan KTA dan E-KTP yang diserahkan DPD Nasdem Tabanan sebanyak 515, sehingga kekurangan sebanyak 142,” paparnya.
Maka dari itu pihaknya kemudian meminta DPD Nasdem Tabanan untuk melengkapinya kembali karena waktu pengumpulan berkas masih berlangsung hingga tanggal 16 Oktober 2017 hingga pukul 24.00.
Dari tiga partai yang telah menyetorkan berkas ke KPU Tabanan, ketiganya memang terpaksa dikembalikan karena ketidaksesuaian jumlah anggota pada SIPOL dengan salinan KTA dan E-KTP yang disetorkan masing-masing partai.
Terkait hal tersebut, Darayoni mengatakan jika hal tersebut dominan disebabkan salah hitung sehingga pihaknya meminta partai untuk melakukan penghitungan lebih teliti. “Jangan sampi lebih, apalagi kurang. Harus sesuai dengan data pada SIPOL, tetapi masih ada waktu untuk memperbaiki dan melengkapi,” pungkasnya.
Sementara itu, di Badung, baru dua parpol yang mengajukan pendaftaran. Keduanya adalah PDIP dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula kemarin mengungkapkan, baru ada dua parpol yang mendaftar. Namun ia menyatakan masih akan ada yang menyusul. “Baru dua parpol yang mendaftar Perindo dan PDIP. Sementara yang lain belum. Tapi beberapa parpol sudah mengonfimasi ke kita jadwal mereka mendaftar. Besok (hari ini) misalkan yang sudah konfirmasi akan mendaftar Partai Nasdem dan PSI,” ungkapnya.
Berdasarkan jadwal pendaftaran, parpol di Badung masih punya kesempatan hingga tanggal 16 Oktober mendatang. KPU Badung sendiri masih menunggu hingga batas waktu yang telah ditetapkan. “Kami intinya tetap menunggu, karena ini masih ada waktu sampai tanggal 16 Oktober pukul 24.00,” terangnya.
Mengenai kemungkinan adanya parpol yang tidak mendaftar, Raka Nakula menjawab pihaknya hanya menerima bukti salinan keanggotaan partai. “Pada prinsipnya, pendaftaran dilakukan secara sentralistik di KPU Pusat. Kami di daerah hanya menerima bukti salinan keanggotaan partai. Diantaranya KTA, e-KTP atau suket, formulir lampiran 2 model F2 parpol dan E2,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Badung telah melakukan sosialisasi sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Tata Cara Penggunaan Sipol Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Senin (2/10) di Kecamatan Kuta. Sosialisasi ini turut mengundang seluruh parpol di Gumi Keris.
Secara umum, beberapa persyaratan yang harus parpol penuhi untuk bisa ikut bertarung dalam pemilu tahun 2019 mendatang, seperti memiliki keterwakilan 30 persen perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Dimana memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.