29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Hari Terakhir Coklit, Bawaslu Temukan Beberapa Permasalahan Faktual

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bawaslu Bali menemukan beberapa permasalahan faktual saat melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra saat menghadiri kegiatan Rakor Pengawasan Data Pemilih di Nusa Penida, Selasa (14/3).

Dari hasil pengawasan melekat, masih terjadi permasalahan secara faktual, antara lain permasalahan prosedural dan substansi. Permasalahan prosedural meliputi KK yang telah dicoklit tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel isiannya tidak lengkap, terdapat pemilih 1 KK tetapi beda TPS.

Sedangkan permasalahan secara substansi diantaranya terdapat pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar pada Formulir Model A, pemilih disabilitas tidak dimasukkan dalam kategori disabilitas, ditemukan pemilih yang jarak TPS-nya jauh dari rumahnya, dan pemilih dengan satu KK, namun beda TPS.

Baca Juga :  KPU Sinergi Bawaslu Kota Denpasar Sosialisasi untuk Pemilih Pemula

Terhadap permasalahan tersebut, Widy mengungkapkan bahwa jajarannya telah memberikan saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Kami telah berikan saran perbaikan terhadap permasalahan faktual saat coklit di lapangan, dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU ditingkat lapangan,” jelas Widy.

Lebih jauh, Widy menjelaskan bahwa proses pencoklitan berjalan sampai pada tanggal 14 maret 2023 pukul 00.00 Wita. Saat ini jajarannya masih melakukan pengawasan secara melekat pada proses coklit tersebut.

“Kami masih terus mengawasi secara melekat proses coklit ini sampai tengah malam, upaya ini dilakukan Bawaslu untuk memastikan pemilih nantinya terdaftar dalam DPT, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkas Widy.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bawaslu Bali menemukan beberapa permasalahan faktual saat melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra saat menghadiri kegiatan Rakor Pengawasan Data Pemilih di Nusa Penida, Selasa (14/3).

Dari hasil pengawasan melekat, masih terjadi permasalahan secara faktual, antara lain permasalahan prosedural dan substansi. Permasalahan prosedural meliputi KK yang telah dicoklit tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel isiannya tidak lengkap, terdapat pemilih 1 KK tetapi beda TPS.

Sedangkan permasalahan secara substansi diantaranya terdapat pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar pada Formulir Model A, pemilih disabilitas tidak dimasukkan dalam kategori disabilitas, ditemukan pemilih yang jarak TPS-nya jauh dari rumahnya, dan pemilih dengan satu KK, namun beda TPS.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Badung Ajukan Anggaran Rp 46,7 Miliar

Terhadap permasalahan tersebut, Widy mengungkapkan bahwa jajarannya telah memberikan saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Kami telah berikan saran perbaikan terhadap permasalahan faktual saat coklit di lapangan, dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU ditingkat lapangan,” jelas Widy.

Lebih jauh, Widy menjelaskan bahwa proses pencoklitan berjalan sampai pada tanggal 14 maret 2023 pukul 00.00 Wita. Saat ini jajarannya masih melakukan pengawasan secara melekat pada proses coklit tersebut.

“Kami masih terus mengawasi secara melekat proses coklit ini sampai tengah malam, upaya ini dilakukan Bawaslu untuk memastikan pemilih nantinya terdaftar dalam DPT, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkas Widy.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru