DENPASAR, BALI EXPRESS – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menyampaikan, potensi terjadinya sengketa sangat tinggi. Hal tersebut terjadi dikala peserta Pemilu merasa dirugikan oleh keputusan penyelenggara etanatau peserta Pemilu lainnya.
Untuk antisipasi banyaknya potensi sengketa, maka Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Buleleng perlu diberikan pemahaman agar memiliki kesiapan. “Bagaimana jajaran hingga tingkat kecamatan memiliki kesiapan dalam penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu pada Pengawasan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya di hapadan peserta Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang di Gelar Bawaslu Buleleng di Mimpi Resort Menjangan, Kecamatan Gerokgak, Rabu (15/3).
Pria kelahiran Baturingit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini menerangkan, bagaimana potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan kampanye yang dilaksanakan selama 75 hari pada November 2023 sampai Februari 2024.
“Panwaslu kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebatkan sengketa,” ujarnya.
Untuk itu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, Panwaslu kecamatan agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan maksimal. Mengingat pada tahapannya nanti Panwaslu kecamatan akan diberikan mandat oleh Bawaslu ditingkat kabupaten untuk menyelesaikan sengketa cepat.
Rapat dibuka Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana didampingi anggota I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya, serta Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana.
Rapat yang dilaksanakan selama dua hari, diikuti anggota dan sekretariat Bawaslu Buleleng, anggota dan staf pelaksana teknis Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Buleleng yang membidangi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa. Dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali serta Narasumber Eksternal Seorang Mediator I Made Wibawa.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
DENPASAR, BALI EXPRESS – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menyampaikan, potensi terjadinya sengketa sangat tinggi. Hal tersebut terjadi dikala peserta Pemilu merasa dirugikan oleh keputusan penyelenggara etanatau peserta Pemilu lainnya.
Untuk antisipasi banyaknya potensi sengketa, maka Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Buleleng perlu diberikan pemahaman agar memiliki kesiapan. “Bagaimana jajaran hingga tingkat kecamatan memiliki kesiapan dalam penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu pada Pengawasan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya di hapadan peserta Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang di Gelar Bawaslu Buleleng di Mimpi Resort Menjangan, Kecamatan Gerokgak, Rabu (15/3).
Pria kelahiran Baturingit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini menerangkan, bagaimana potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan kampanye yang dilaksanakan selama 75 hari pada November 2023 sampai Februari 2024.
“Panwaslu kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebatkan sengketa,” ujarnya.
Untuk itu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, Panwaslu kecamatan agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan maksimal. Mengingat pada tahapannya nanti Panwaslu kecamatan akan diberikan mandat oleh Bawaslu ditingkat kabupaten untuk menyelesaikan sengketa cepat.
Rapat dibuka Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana didampingi anggota I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya, serta Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana.
Rapat yang dilaksanakan selama dua hari, diikuti anggota dan sekretariat Bawaslu Buleleng, anggota dan staf pelaksana teknis Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Buleleng yang membidangi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa. Dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali serta Narasumber Eksternal Seorang Mediator I Made Wibawa.
Reporter: Putu Agus Adegrantika