DENPASAR, BALI EXPRESS – Bawaslu Bali masih akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menerima audiensi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) di kantornya, Rabu (15/3).
Selain Pengawasan yang gencar, lanjut Ariyani, pihaknya juga melakukan pengawalan hak pilih warga negara tanpa terkecuali. Pengawalan hak pilih ini menjadi komitmen Bawaslu dalam mensukseskan jalannya Pemilu.
Ariyani mengaku, telah menerima intruksi dari Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor 4 Tahun 2023 untuk mendatangi secara langsung pemilih dan melakukan pengecekan kepada pemilih rentan. Seperti disabilitas, masyarakat adat, dan masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya.
“Bawaslu bertekad untuk memastikan hak-hak masyarakat tanpa terkecuali, dalam memberikan suara di Pemilu nanti bisa terakomodir dengan baik,” ungkap Ariyani di hadapan Perwakilan Setkab RI.
Selain melakukan patroli kawal hak pilih, sebagai langkah pencegahan, dirinya menyampaikan Bawaslu telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Agenda audiensi tersebut dihadiri Kepala Subbidang Politik Setkab RI, Alwin Juang Hamonangan. Hadir pula Analis Polhukam Subbidang Politik Setkab RI, Aryo Akmal Fauzias, Analis Hukum Subbidang Pembangunan Daerah Setkab RI Adam Mulya Bunga Mayang.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
DENPASAR, BALI EXPRESS – Bawaslu Bali masih akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menerima audiensi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) di kantornya, Rabu (15/3).
Selain Pengawasan yang gencar, lanjut Ariyani, pihaknya juga melakukan pengawalan hak pilih warga negara tanpa terkecuali. Pengawalan hak pilih ini menjadi komitmen Bawaslu dalam mensukseskan jalannya Pemilu.
Ariyani mengaku, telah menerima intruksi dari Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor 4 Tahun 2023 untuk mendatangi secara langsung pemilih dan melakukan pengecekan kepada pemilih rentan. Seperti disabilitas, masyarakat adat, dan masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya.
“Bawaslu bertekad untuk memastikan hak-hak masyarakat tanpa terkecuali, dalam memberikan suara di Pemilu nanti bisa terakomodir dengan baik,” ungkap Ariyani di hadapan Perwakilan Setkab RI.
Selain melakukan patroli kawal hak pilih, sebagai langkah pencegahan, dirinya menyampaikan Bawaslu telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Agenda audiensi tersebut dihadiri Kepala Subbidang Politik Setkab RI, Alwin Juang Hamonangan. Hadir pula Analis Polhukam Subbidang Politik Setkab RI, Aryo Akmal Fauzias, Analis Hukum Subbidang Pembangunan Daerah Setkab RI Adam Mulya Bunga Mayang.
Reporter: Putu Agus Adegrantika