26.5 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Jelang Pemilu 2024, DPD Golkar Gianyar Desak Pemekaran Dapil

GIANYAR, BALI EXPRESS – DPD Partai Golkar Kabupaten Gianyar mendesak pemekaran daerah pemilihan (dapil) segera diumumkan jelang Pemilu 2024. Dimana dapil yang awalnya berjumlah 5, dimekarkan menjadi 7 dapil sesuai  jumlah kecamatan di Kabupaten Gianyar

 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gianyar I Kadek Era Sukadana didampingi Sekretaris I Made Suteja, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan usulan pemekaran dapil untuk kedua kalinya ke KPU Kabupaten Gianyar. Surat pertama Nomor B-04/Golkarda/I/2022, tertanggal 19 Januari 2022, dan dipertegas lagi melalui surat Nomor : 62/Golkarda/XI/2022 tertanggal 16 November 2022.

 

“Sesuai jadwal tahapan pemilu serentak 2024, saat ini sudah masuk tahapan pengumuman, tanggapan masyarakat dan uji publik terhadap Dapil. Jadi kami pertegas usulan pemekaran 7 dapil ini,” tegasnya.

 

Ditambahkannya jika ada beberapa pertimbangan dalam usulan pemekaran dapil ini. Yakni sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 192 (1) bahwa Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan/Gabungan kecamatan, ayat 2,  jumlah kursi setiap dapil DPRD Kabupaten/ Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Bawaslu Minta Dukungan Binda Bali

 

Lebih lanjut ia menyebutkan, dengan memperhatikan Undang-undang pemilu dan jumlah kursi tahun 2024 adalah sebanyak 45 kursi serta memperhatikan prinsip penataan Dapil, maka demi kepentingan kesejahteraan masyarakat agar dapil benar-benar merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya dan keterwakilan calon secara proporsional di setiap kecamatan. “Dengan demikian, pemisahan dapil menjadi 7 dapil adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam pemilu 2024 ini,” imbuhnya.

 

Disamping itu, dengan pemisahan Dapil menjadi 7 dapil atau per kecamatan, pihaknya berharap terdapat kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas demi perimbangan alokasi kursi, integritas wilayah demi keutuhan dan perpaduan wilayah dan kondisi geografis, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas yaitu sejarah kondisi sosial budaya adat istiadat dan kesinambungan.

 

Penataan dapil menjadi 7 yaitu per kecamatan di Kabupaten Gianyar diyakini akan mengurangi konflik calon dan masyarakat pemilih. Mengingat di daerah gabungan kecamatan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat dan calon dalam setiap pemilu adalah keterwakilan kecamatan sesuai jumlah penduduk tidak tercapai. Seperti kejadian selama ini dapil gabungan Tampaksiring-Blahbatuh pada Pemilu 2019, keterwakilan masyarakat kecamatan Tampaksiring hanya 2 kursi dari yang seharusnya 4 kursi da Blahbatuh 8 kursi dari yang seharusnya 6 kursi. “Dan setelah pemilu, ada kesulitan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terhadap wakil yang berada di luar kecamatan,” paparnya.

Baca Juga :  Golkar Tunjuk Sumardi Sebagai Wakil Ketua Dewan

 

Mengingat dalam kegiatan reses maupun musrembang ada kecenderungan anggota DPRD lebih mengutamakan kecamatannya. Begitu juga di dapil gabungan Tegallalang -Payangan. Belum lagi persoalan persaingan dalam penentuan nomor urut calon serta setelah menjadi anggota DPRD sering dikesankan bahwa DPRD yang dulunya mendapat suara di kecamatan lain terkesan sulit dihubungi dan kurang memperhatikan dapilnya.

 

“Untuk pemilu 2024 jika masih terjadi gabungan kecamatan untuk satu dapil, maka akan terjadi ketidak proporsionalnya keterwakilan masyarakat di kecamatan tersebut,” tandas Sukadana. (ras)

 


GIANYAR, BALI EXPRESS – DPD Partai Golkar Kabupaten Gianyar mendesak pemekaran daerah pemilihan (dapil) segera diumumkan jelang Pemilu 2024. Dimana dapil yang awalnya berjumlah 5, dimekarkan menjadi 7 dapil sesuai  jumlah kecamatan di Kabupaten Gianyar

 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gianyar I Kadek Era Sukadana didampingi Sekretaris I Made Suteja, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan usulan pemekaran dapil untuk kedua kalinya ke KPU Kabupaten Gianyar. Surat pertama Nomor B-04/Golkarda/I/2022, tertanggal 19 Januari 2022, dan dipertegas lagi melalui surat Nomor : 62/Golkarda/XI/2022 tertanggal 16 November 2022.

 

“Sesuai jadwal tahapan pemilu serentak 2024, saat ini sudah masuk tahapan pengumuman, tanggapan masyarakat dan uji publik terhadap Dapil. Jadi kami pertegas usulan pemekaran 7 dapil ini,” tegasnya.

 

Ditambahkannya jika ada beberapa pertimbangan dalam usulan pemekaran dapil ini. Yakni sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 192 (1) bahwa Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan/Gabungan kecamatan, ayat 2,  jumlah kursi setiap dapil DPRD Kabupaten/ Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Baca Juga :  KPU Gianyar Pastikan Penambahan Kursi, Rencana Tambah Dapil Masih Berproses

 

Lebih lanjut ia menyebutkan, dengan memperhatikan Undang-undang pemilu dan jumlah kursi tahun 2024 adalah sebanyak 45 kursi serta memperhatikan prinsip penataan Dapil, maka demi kepentingan kesejahteraan masyarakat agar dapil benar-benar merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya dan keterwakilan calon secara proporsional di setiap kecamatan. “Dengan demikian, pemisahan dapil menjadi 7 dapil adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam pemilu 2024 ini,” imbuhnya.

 

Disamping itu, dengan pemisahan Dapil menjadi 7 dapil atau per kecamatan, pihaknya berharap terdapat kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas demi perimbangan alokasi kursi, integritas wilayah demi keutuhan dan perpaduan wilayah dan kondisi geografis, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas yaitu sejarah kondisi sosial budaya adat istiadat dan kesinambungan.

 

Penataan dapil menjadi 7 yaitu per kecamatan di Kabupaten Gianyar diyakini akan mengurangi konflik calon dan masyarakat pemilih. Mengingat di daerah gabungan kecamatan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat dan calon dalam setiap pemilu adalah keterwakilan kecamatan sesuai jumlah penduduk tidak tercapai. Seperti kejadian selama ini dapil gabungan Tampaksiring-Blahbatuh pada Pemilu 2019, keterwakilan masyarakat kecamatan Tampaksiring hanya 2 kursi dari yang seharusnya 4 kursi da Blahbatuh 8 kursi dari yang seharusnya 6 kursi. “Dan setelah pemilu, ada kesulitan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terhadap wakil yang berada di luar kecamatan,” paparnya.

Baca Juga :  Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

 

Mengingat dalam kegiatan reses maupun musrembang ada kecenderungan anggota DPRD lebih mengutamakan kecamatannya. Begitu juga di dapil gabungan Tegallalang -Payangan. Belum lagi persoalan persaingan dalam penentuan nomor urut calon serta setelah menjadi anggota DPRD sering dikesankan bahwa DPRD yang dulunya mendapat suara di kecamatan lain terkesan sulit dihubungi dan kurang memperhatikan dapilnya.

 

“Untuk pemilu 2024 jika masih terjadi gabungan kecamatan untuk satu dapil, maka akan terjadi ketidak proporsionalnya keterwakilan masyarakat di kecamatan tersebut,” tandas Sukadana. (ras)

 


Most Read

Artikel Terbaru