GIANYAR, BALI EXPRESS – Pemilu serentak akan digelar di tahun 2024 mendatang, namun Golkar Gianyar sudah gencar melaksanakan kegiatan pendidikan partai politik (Dikpol) yang diikuti oleh para kader.
Ketua Golkar Gianyar, Kadek Era Sukadana didampingi Sekretaris Golkar Gianyar I Made Suteja mengatakan bahwa kegiatan Dikpol tersebut diikuti oleh kader di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar. “Kegiatan ini diikuti oleh para kader yang ada disetiap kecamatan,” ujarnya Senin (26/9).
Ditambahkannya jika salah satu materi yang disampaikan
di tingkat kader dan masyarakat adalah sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024 mulai dari sistem informasi partai politik (Sipol) sampai pada Sirekap. “Untuk Sipol Partai Golkar telah memperbaharui dan mendata kader dengan pengisian blangko dan pembuatan KTA,” imbuhnya.
Selanjutnya, ada hal yang cukup menarik dari usulan kader dan masyarakat di setiap kegiatan Dikpol. Yakni usulan agar Dapil dalam pemilu 2024 adalah per-kecamatan, sehingga setiap kecamatan adalah 1 dapil. Hal ini juga sudah diusulkan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Gianyar sesuai surat no B-04/Golkarda/I/2022, tertanggal 19 Januari 2022, perihal usulan pemekaran Dapil.
“Adapun dasar usulan pemekaran Dapil dalam pemilu 2024 adalah sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 192 (1) bahwa Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan/gabungan kecamatan, ayat 2 jumlah kursi setiap dapil DPRD Kabupaten/ Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” paparnya.
Kemudian juga dengan memperhatikan Undang-undang pemilu dan jumlah kursi tahun 2024 adalah sebanyak 45 kursi serta memperhatikan prinsip penataan Dapil maka, menurutnya demi kepentingan kesejahteraan masyarakat agar dapil benar-benar merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya dan keterwakilan calon secara proporsional di setiap kecamatan. “Maka pemisahan dapil menjadi 7 dapil adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tukas Sukadana.
Disamping itu, dengan pemisahan Dapil menjadi 7 Dapil yaitu per-kecamatan diharapkan terdapat kesetaraan nilai suara. Ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas demi perimbangan alokasi kursi, integritas wilayah demi keutuhan dan perpaduan wilayah dan kondisi geografis, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas yaitu sejarah kondisi sosial budaya adat istiadat dan kesinambungan.
Lebih lanjut, Sukadana mengatakan jika dengan penataan dapil menjadi 7 atau per-kecamatan di Kabupaten Gianyar diyakini akan mengurangi konflik calon dan masyarakat pemilih mengingat di daerah gabungan kecamatan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat dan calon dalam setiap pemilu adalah keterwakilan kecamatan sesuai jumlah penduduk tidak tercapai.
Seperti Tampaksiring, Blahbatuh, Tegallalang dan Payangan, kata dia ketidak proporsionalnya keterwakilan masyarakat bisa saja terjadi jika masih di gabung. “Seharusnya kecamatan Tampaksiring bisa menempatkan wakilnya sebanyak 5 kursi bisa jadi seperti sekarang hanya dapat 2 kursi dan juga Tegallalang yang seharusnya mendapatkan 5 kursi bisa menjadi kurang dari 5 karena di kuasai dari kecamatan Payangan. Dan sebaliknya belum lagi persoalan persaingan dalam penentuan nomor urut calon serta setelah menjadi anggota DPRD sering dikesankan bahwa DPRD yang dulunya mendapat suara di kecamatan lain terkesan sulit dihubungi dan kurang memperhatikan dapilnya,” tandasnya.