DENPASAR, BALI EXPRESS - Ketua DPD Partai Hanura Bali Kadek Arimbawa mempercepat proses pengganti antarwaktu (PAW) salah satu mantan kadernya yang menjabat di DPRD Denpasar, Gede Westra. Menurut Lolak-sapaan akrab Kadek arimbawa- Gede Westra yang mantan Ketua DPC Hanura Kota Denpasar ini telah melakukan pelanggaran sesuai AD/ART Partai.
Sebelum proses pengunduran diri tuntas, Westra justru maju dari partai lain, yaitu PDIP. “Sesuai AD/ART Hanura, sudah melakukan pelanggaran berat, yaitu maju selaku DPRD Kota Denpasar Pileg 2024 dari PDIP,” jelas Lolak, dikutip dari Chanel Youtube Hanura Bali, Minggu 2 Juli 2023.
Lolak mengatakan, bahwa Westra lupa jika ia bisa menjadi anggota DPRD Kota Denpasar karena Partai Hanura. Termasuk bagaimana Hanura membantu koalisi dengan PDIP pada pemilihan wali kota. “Tetapi sekarang berbanding terbalik, kader kami mungkin secara individu atau bagaiamana itu kami tidak tahu,” sambung Lolak.
Dia menambahkan dengan hal ini agar bisa menjaga marwah partai, berharap antara partainya dengan PDIP Kota Denpasar tetap menjalin pertemanan baik. “Terkait pengajuan PAW sesuai mekanisme organisasi, dari awal saudara Westra bicara secara lisan dan tanda tangan surat pernyataan mundur dari Hanura, langsung kami mengajukan PAW,” ujar Lolak. “Kami masih berhubungan baik, berteman baik dengan Gede Westra, sudah merelakan berkarir di PDIP. Selamat dan cita-citanya tercapai, selaku ketua partai hubungan tetap terjalin bagus dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkas Lolak. (*)