
Kasus Pemerkosaan Notaris
Jalani Sidang Tertutup, Rimbawan Dijerat Pasal Berlapis
17 Juli 2019, 22: 53: 08 WIB | editor : Nyoman Suarna
17 Juli 2019, 22: 53: 08 WIB | editor : Nyoman Suarna
BALI EXPRESS, SEMARANG - Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya, Martha Parulina Berliana, mengaku sidangnya tertutup untuk umum. Ia juga membenarkan nama terdakwa kasus itu I Nyoman Adi Rimbawan dan awalnya sidang perdana dakwaan.
“Soal jumlah saksi belum tahu, semua sesuai berkas perkara. Usai dakwaan terdakwa dan penasehat hukumnya ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa),” kata Martha Parulina Berliana, sebelum sidang dakwaan.
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus itu terdakwa ternyata bakal dijerat dengan pasal berlapis-lapis sekaligus. Dengan demikian, terdakwa bakalan lama di dalam jeruji besi penjara, apabila perkaranya dianggap terbukti oleh majelis hakim. Dalam kasus itu sendiri pernah diajukan praperadilan oleh terdakwa, namun kandas karena majelis hakim menolak gugatannya, sehingga perkara pidananya tetap berjalan.
Sejumlah pasal yang dijeratkan kepada terdakwa I Nyoman di antaranya, diatur dan diancam pidana dalam, primair Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsidair Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Atau kedua primair Pasal 285 KUHP. Subsidair Pasal 287 Ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 289 KUHP dan Lebih-lebih subsidiair Pasal 290 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau Keempat Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(bx/art/man/JPR)