DENPASAR,BALI EXPRESS - Tim Penasihat Hukum Jerinx, yang dikoordinatori I Wayan ‘Gendo’ Suardana, Selasa (23/2) menyerahkan kontra memori kasasi atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar. Gendo menerangkan kontra memori kasasi berisi poin-poin tanggapan atas memori kasasi JPU, dimana alasannya dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. “Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan”, Ujar Gendo.
Pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan hakim terlalu ringan menghukum Jerinx, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian. Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah bertentangan dengan hukum dan undang-undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan judex factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi MA Nomor 797 K/Pid/1983. “Alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP sehingga patut ditolak”, tegas Gendo.
Lebih lanjut Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jerinx harus bebas. “Itu pengakuan jaksa bahwa Jerinx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian”, ujarnya.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo kembali meminta Mahkamah Agung menolak memori kasasi jaksa sebaliknya membebaskan Jerinx dari semua dakwaan serta memulihkan nama baiknya. “sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan”, harap Gendo.