MANGUPURA, BALI EXPRESS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.