DENPASAR, BALI EXPRESS - Mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam sidang lanjutan, Kamis (9/3). Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Pan Listia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun veteran sebesar Rp 617 juta lebih. Â