DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Kejati Bali, Selasa (21/6) Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR). Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng yang sebelumnya menyeret nama ayahnya.Â
DENPASAR, BALI EXPRESS – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan sependapat dengan penuntut umum bahwa mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, 62, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU memperkuat penyidikan Kejati Bali terhadap Dewa Gede Rahea Prana Prabawa.
DENPASAR, BALI EXPRESS-Perjalanan panjang proses hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka berakhir, Selasa (26/4).
DENPASAR, BALI EXPRESS-Pengembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) akhirnya menyeret tersangka baru. Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto dalam keterangan persnya, Minggu (10/4) menyebutkan tersangka baru ini berinisial DGR. Penyidikan perkara DGR ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
DENPASAR, BALI EXPRESS-Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4) memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Purnomo menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun.