JAKARTA, BALI EXPRESS - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE cukup berat. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.