25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

MAHKAMAH AGUNG

Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Dokter Subuh Terima Pesangon

JAWA BARAT, BALI EXPRESS - Perjuangan seorang dokter bernama Subuh Widhyono untuk mendapat hak pesangonnya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan tingkat Kasasi mengabulkan gugatannya terhadap RSIA Rumah Sakit Ibu dan Anak Tumbuh Kembang Depok, Jawa Barat saat menuntut hak pesangonnya selama 17 tahun bekerja di RS tersebut.

Pangkas Birokrasi, Penegak Hukum di Bali Terapkan Sah e-Berpadu

DENPASAR, BALI EXPRESS-Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mulai menerapkan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan instansi penegak hukum di Bali. Penandatangan kerjasama penerapan e-Berpadu dilaksanakan Rabu (14/12).

Dianggap Tendensius, Pengacara Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim ke MA dan KY

JAKARTA, BALI EXPRESS - Pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan melaporkan Wahyu Iman Santoso, hakim persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Begini Konstruksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

JAKARTA, BALI EXPRESS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Terkait Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Gedung MA

JAKARTA, BALI EXPRESS- Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka berlanjut pada penggeledahan gedung MMahkamah Agung (MA). Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/9).

Terima Suap Rp 800 Juta, Hakim Agung Sudrajad Kena OTT KPK

JAKARTA, BALI EXPRESS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dengan menyasar sejumlah oknum di Mahkamah Agung. Hasilnya, satu orang hakim ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diduga menerima duit suap mencapai Rp 800 juta.

Mantan Napi Koruptor Bisa Nyaleg Pemilu 2024

JAKARTA, BALI EXPRESS - Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 mendatang. Keterangan tersebut tercantum dalam Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img