KUALA LUMPUR, BALI EXPRESS - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyesalkan putusan Pengadilan Kota Bahru, Negara Bagian Kelantan, yang membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.