JAKARTA, BALI EXPRESS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan polemik pembayaran restitusi korban pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan mendapat perhatian serius dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.