DENPASAR, BALI EXPRESS - Pengusaha menyambut gembira keputusan pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penjaminan kredit modal yang baru yang diatur dalam PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor/71/PMK.08/2020.