TAG
RKUHP
Wamenkumham Tegaskan Visi Misi KUHP Baru sebagai Upaya Dekolonisasi
Tidak hanya itu, namun dalam KUHP lama memiliki paradigma hukum sebagai pembalasan, sedangkan dalam KUHP baru, paradigmanya sangatlah berbeda sesuai dengan hukum pidana modern, yakni keadilan korektif.
PKS Tolak Pasal Penghinaan Presiden dan Larang LGBT dalam RUU KUHP
JAKARTA, BALI EXPRESS - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (06/12). Iskan mengaku tak setuju dengan dua pasal yang dianggap masih karet.
FRONTIER Bali Tolak Pengesahan RKUHP Berisi Pasal Karet
DENPASAR, BALI EXPRESS – Puluhan anggota Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali menggelar aksi damai di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Selasa (6/12). Mereka menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR RI, karena dianggap masih memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.
RKUHP Tidak Bertentangan dengan Hukum Adat
RKUHP netral terhadap gender termasuk mengatur pertanggungjawaban pidana secara seimbang dengan cara memperkenalkan double track system, yaitu selain mengatur pidana, juga mengatur tindakan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara.
Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP ke Masyarakat dan Akademisi Bali
DENPASAR, BALI EXPRESS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
RKUHP Menstimulus Suksesi Pembangunan Hukum Nasional
Draf RKUHP bila nantinya sudah disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah. Dari ketentuan peralihan RKUHP terdapat masa pemberlakuan Undang-Undang (2 tahun) yang masih juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK.
RKUHP Menjaga Perdamaian di Dunia Maya
Indonesia sebagai negara yang banyak menggunakan internet, merupakan hal yang bagus, karena selalu mengikuti tren terbaru. Namun jangan sampai perdamaian di dunia maya jadi terenggut gara-gara ada oknum yang menghina presiden dan mengajak banyak orang untuk melakukannya juga. Jika tidak ada RKUHP maka bisa saja ada peperangan gara-gara hate speech yang terlontar, oleh karena itu RUU tersebut harus segera disahkan agar menjaga perdamaian dunia maya.
RKUHP Warisan Bagi Masa Depan Bangsa
Berbagai masukan serta saran dan kritik tentu saja bisa dijadikan evaluasi atau pertimbangan oleh pemerintah saat melanjutkan pembahasan RKUHP bersama DPR. Sehingga panduan hukum yang akan dilahirkan dapat betul-betul mewarnai rasa keadilan dari Sabang sampai ke Merauke serta dapat menjadi warisan yang dapat dikenang oleh masyarakat di kemudian hari.
Akademisi Perlu Ikut Sosialisasikan RKUHP
Para akademisi berperan dalam menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Rancangan KitabUndang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru pasca-pengesahan menjadi Undang-Undang (UU). Sosialisasi oleh para akademisi khususnya para dosen bertujuan agar masyarakat dapat memahami isi dari setiap pasal dalam UU dengan baik.
RKUHP Wadahi Aspirasi Mahasiswa
Memang sudah sangat ideal seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini mengenai RKUHP, termasuk diantaranya adalah penampungan dan penyerapan segala aspirasi dari masyarakat, khususnya para kaum akademis dan mahasiswa. Pasalnya keberadaan sistem hukum nantinya akan diberlakukan dan sangat mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat sendiri, sehingga tidak mungkin disahkan begitu saja tanpa adanya persetujuan dan dukungan masyarakat.