Indonesia tampaknya akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
JAKARTA, BALI EXPRESS - Pemerintah dan DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Salah satu poinnya adalah mengatur tentang penindakan terhadap penghinaan kepada presiden dan wakil presiden melalui media sosial. Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.
Keberadaan Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta perubahannya yang sebelumnya hanyalah merupakan delik biasa menjadi delik aduan dalam RKUHP merupakan hal yang sudah sangat tepat. Selain bentuk penyamarataan kedudukan di mata hukum, keberadaan pasal tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai ujaran kebencian yang selama ini banyak beredar khususnya di media sosial.