Disusunnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Salah satu keunggulan tersebut adalah menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan yang berorientasi pada penambahan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah terus berupaya mempermudah perizinan melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan kemudahan perizinan tersebut, maka diharapkan akan menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah telah berkomitmen untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Penyempurnaan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor guna memperbaiki prospek ekonomi Indonesia. Adapun salah satu langkah penyempurnaan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 yakni untuk mengatur metode omnibus law sebagai landasan hukum yang baku.
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah peraturan sapu jagat yang mampu menyederhanakan peraturan yang selama ini tumpang tindih. Dengan adanya kemudahan tersebut, pengembangan bisnis akan semakin mudah dan menutup celah korupsi dari proses perizinan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipta Kerja)memerlukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Meski demikian, putusan terebut tidak akan mempengaruhi kemudahan investasi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi regulasi yang ampuh dalam menegakkan reformasi birokrasi, termasuk membabat habis korupsi. Penyebabnya dalam UU ini disebutkan bahwa segala jenis perizinan harus online sehingga tidak ada celah untuk melakukan korupsi.
Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) digadang-gadang mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tak hanya itu, UU No. 11 tahun 2020 tersebut ternyata juga memiliki dampak manfaat bagi sektor pariwisata di Indonesia. UU Ciptaker memiliki banyak kontribusi positif. Salah satunya adalah berkaitan dengan kemudahan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.
Pemerintah telah mempercepat revisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada insvestor untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.
Tumbuhnya ekonomi nasional membutuhkan peran dari banyak pihak, di antaranya pengusaha, investor hingga buruh atau pekerja. Tentu saja mereka yang berperan terhadap sektor perekonomian di Indonesia patut mendapatkan perlindungan, salah satunya melalui UU Cipta Kerja.
Masyarakat mendukung percepatan Revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Penyempurnaan aturan tersebut diyakini akan mampu memberikan kepastian hukum kepada investor untuk mengembangkan usahanya.