DENPASAR, BALI EXPRESS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali gencar melakukan pendataan dan penertiban pelaku usaha pendukung pariwisata.
Selain penertiban, Pol PP pun turut mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan, seiring mulai meningkatnya kunjungan wisatawan.
Salah satu usaha yang disasar Satpol PP Provinsi Bali yakni usaha Spa yang ada di kawasan Badung Selatan. Dalam sidak, setidaknya ada enam usaha Spa yang ada di kawasan Seminyak dan Kerobokan yang dicek.
Hasilnya, para pelaku usaha itu sebagian besar belum melakukan migrasi dalam pengurusan perizinan secara online dengan sistem OSS.
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Nyoman Dharmadi mengungkapkan, penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 guna untuk mendorong para pelaku usaha Spa agar tertib administrasi. “Ini upaya kami menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas di era kenormalan baru,” tegasnya, Jumat (2/12).
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi menegaskan, penertiban dan penegakan yang dilakukan dengan mengedepankan humanisme. “Kami melakukan sosialisasi kepada mereka tentang pentingnya perizinan. Untuk yang belum berizin lengkap, kami dorong agar segera melakukan pengurusan. Jadi kami bukan mencari-cari kesalahan,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memanggil pelaku usaha untuk diberikan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait lainnya. “Kami menjembatani dengan mempertemukan para pelaku usaha dengan instansi terkait. Kira-kira di mana kesulitan mereka, sehingga mereka bertemu langsung dengan instansi terkait,” ungkapnya. Dewa Dharmad mengatakan, penertiban serupa akan terus dilakukan di seluruh Bali.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
DENPASAR, BALI EXPRESS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali gencar melakukan pendataan dan penertiban pelaku usaha pendukung pariwisata.
Selain penertiban, Pol PP pun turut mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan, seiring mulai meningkatnya kunjungan wisatawan.
Salah satu usaha yang disasar Satpol PP Provinsi Bali yakni usaha Spa yang ada di kawasan Badung Selatan. Dalam sidak, setidaknya ada enam usaha Spa yang ada di kawasan Seminyak dan Kerobokan yang dicek.
Hasilnya, para pelaku usaha itu sebagian besar belum melakukan migrasi dalam pengurusan perizinan secara online dengan sistem OSS.
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Nyoman Dharmadi mengungkapkan, penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 guna untuk mendorong para pelaku usaha Spa agar tertib administrasi. “Ini upaya kami menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas di era kenormalan baru,” tegasnya, Jumat (2/12).
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi menegaskan, penertiban dan penegakan yang dilakukan dengan mengedepankan humanisme. “Kami melakukan sosialisasi kepada mereka tentang pentingnya perizinan. Untuk yang belum berizin lengkap, kami dorong agar segera melakukan pengurusan. Jadi kami bukan mencari-cari kesalahan,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memanggil pelaku usaha untuk diberikan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait lainnya. “Kami menjembatani dengan mempertemukan para pelaku usaha dengan instansi terkait. Kira-kira di mana kesulitan mereka, sehingga mereka bertemu langsung dengan instansi terkait,” ungkapnya. Dewa Dharmad mengatakan, penertiban serupa akan terus dilakukan di seluruh Bali.
Reporter: Putu Agus Adegrantika