Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bagi Hasil Retribusi Desa Wisata Penglipuran Dipastikan Tetap, Pemkab Bangli Dapat 40 Persen

I Made Mertawan • Selasa, 23 Desember 2025 | 16:24 WIB
Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali tampak sepi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali tampak sepi, Sabtu, 30 Maret 2024.

BALIEXPRESS.ID Skema bagi hasil retribusi Desa Wisata Penglipuran dengan Pemkab Bangli dipastikan tetap pada 2026.

Kesepakatan ini tercapai setelah Desa Adat Penglipuran sebelumnya mengajukan kenaikan porsi bagi hasil.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa menyatakan kesepakatan tersebut sudah final, yakni 60 persen untuk Penglipuran, dan 40 persen Pemkab Bangli.

Tahapan selanjutnya berupa penyusunan berita acara dan perjanjian kerja sama (PKS).

“Sudah fix tetap. Itu hasil kesepakatan dengan Desa Adat,” ujar Dirga Yusa.

Sebelum tercapai kesepakatan, pemerintah daerah sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan Desa Adat Penglipuran maupun pengelola desa wisata.

Pada intinya, Dirga Yusa menjelaskan  bahwa pengelolaan kawasan wisata menjadi kewenangan Desa Adat Penglipuran, sementara pemungutan retribusi kewenangan pemerintah daerah yang pelaksanaannya dititipkan kepada pengelola desa wisata.

Pemerintah daerah memberikan mandat pemungutan karcis masuk kepada pengelola wisata di kawasan tersebut.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian ini mengatakan, skema bagi hasil tersebut diiringi optimalisasi pelaksanaan kerja sama.

Pemkab Bangli akan memfasilitasi penyusunan blue print pengembangan Desa Wisata Penglipuran pada 2026.

Pelaksanaan pengembangan direncanakan mulai 2027 sesuai blue print.

Dirga Yusa mencontohkan program pengembangan seperti perluasan area parkir, pelebaran jalan, serta penyediaan fasilitas pendukung pariwisata lainnya.

Rencana pengembangan itu sebenarnya telah tercantum dalam kerja sama tahun-tahun sebelumnya, namun pelaksanaan dinilai belum optimal.

"Sekarang lebih serius," kata pejabat asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli, ini.

Desa Adat Penglipuran  mengajukan kenaikan porsi bagi hasil menjadi 80 persen karena beberapa alasan.

General Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa, sebelumnya menyebut biaya operasional untuk menjaga keberlanjutan Penglipuran sebagai destinasi unggulan cukup tinggi.

Dalam beberapa tahun terakhir, desa terus melakukan pengembangan daya tarik wisata. Hutan bambu yang sebelumnya kurang diminati kini menjadi salah satu favorit wisatawan, selain kegiatan berkeliling di pusat desa.

Desa juga berkewajiban memperbaiki fasilitas pendukung, seperti perbaikan area parkir di Taman Pahlawan, toilet umum, bahu jalan, dan sarana lain demi kenyamanan pengunjung.

Desa Adat turut memberikan subsidi bangunan tradisional yang menjadi daya tarik utama. Subsidi ini diberikan kepada warga yang memperbaiki angkul-angkul, paon (dapur), maupun bale sakanam.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Desa Adat Penglipuran mengajukan kenaikan porsi bagi hasil. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bangli #bagi hasil #Penglipuran #desa wisata