Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gerebek Café Bibir, Polisi Angkut 21 Pengunjung yang Positif Narkoba

I Putu Suyatra • Senin, 17 Juli 2017 | 16:01 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, MANGUPURA - Sebanyak 21 orang pengunjung Café Bibir di Jalan Pura Demak 4 Denpasar Barat yang diciduk jajaran Sat Resnarkoba Polda Bali pada Minggu pagi (16/7)  positif menggunakan amphetamine atau ekstasi. Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti narkotika tak bertuan di tong sampah dan lantai kafe hingga senjata tajam.


“Dua puluh satu orang tersebut saya pilah-pilah berdasarkan perkiraan ciri-ciri orang yang sudah mengkonsumsi narkoba. Jadi tidak semua pengunjung saya bawa ke Polda untuk dilakukan tes urin dan hasilnya semuanya positif,” terang Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko kepada Bali Ekpress (Jawa Pos Grup) Minggu sore.


Setalah hasil tes urine positif, 21 orang pengunjung tersebut akhirnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan rehabilitasi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pengunjung yang terindikasi mengonsumsi ekstasi tersebut rentang usia 19 hingga 26 tahun.


Selain itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa bekas lintingan ganja dan ekstasi tak bertuan. “Tidak sengaja. Barang itu tidak sengaja kami temukan di lantai 2, linting ganja dan di tong sampah berupa 6,5 butir ekstasi. Barang tersebut juga tidak terlihat dibuang saat kami melakukan penggeledahan dengan menggunakan senter. Jadi semuanya tidak bertuan,” terangnya.


Diamankan juga beberapa bekas lintingan ganja  yang telah dipakai, beberapa plastik klip kecil bekas pembungkus sabu dan sejenisnya, Bong,  satu buah senjata tajam, sejumlah Catridge Air Softgun dan alat DJ.


Cafe yang berada di areal persawahan tersebut diketahui memang buka pada pukul 03.00 dini hari hingga pukul 10.00 pagi. Sayanganya, jam operasional ini akhirnya diketahui bertentangan dan tak memiliki izin sehingga terpaksa disegel dan dijaga 7 anggota Dalmas Polda Bali dengan satu buah Rantis dan senjata laras panjang. Selanjutnya Cafe Bibir ditutup dengan police line untuk status quo terhadap TKP.


“Cafe tersebut tidak memiliki izin operasional. Buka dari pukul 02.00 pagi sampai dengan  10.00 pagi tentunya bertentangan dengan UU Pariwisata tentang izin operasional,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja.


Sudjarwoko juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan pemberantasan narkoba di Bali, yang tidak hanya menyasar pada Akasaka saja. “Tetapi seluruh tempat hiburan di Bali yang terindikasi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Akan kami sikat habis,” ujarnya.


Operasi Pekat (penyakit masyarakat) tersebut merupakan gabungan personil dari Dit Shabara, Dit Reskrimum, Dit Intelkam, Bid Propam dan Satgas CTOC Polda Bali yang dilaksanakan pukul 05.00 wita dengan mengerahkan 190 personel. Kegiaatan tersebut di pimpin langsung oleh para wadir, diantaranya  Wadir Resnarkoba, Wadir Sabhara, Wadir Intelkam dan Wakasatgas CTOC.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #narkoba #denpasar