Ditangani Sejak 2015, Mantan Dosen yang Gelapkan Dana Akhirnya Disel

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Jumat, 11 Agustus 2017 | 17:11 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR - Seorang mantan dosen salah satu Perguruan Tinggi di Denpasar asal Tegallalang, Gianyar IMD, 42 diamankan oleh jajaran kepolisian Polda Bali lantaran tersandung kasus penipuan yang dilakukannya di KSP Putra Amerta Jalan Sriwidari nomor 14 Banjar Tegallalang, Ubud Gianyar. Yang bersangkutan diketahui sebagai sekretaris atau pengelola KSP tersebut. Kasusnya sendiri sudah ditangani sejak 2015 lalu.


“Jumlah nasabah sesuai dengan daftar yaitu penabung sebanyak 112 nasabah dan deposit sebanyak 218 nasabah. Namun yang melapor resmi sebanyak 22 nasabah,” ujar I Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Bali I Gede Nyoman Artha pada Kamis sore (10/8).


Koperasi tersebut diketahui berdiri sejak tahun 2004 dengan jumlah anggota fiktif. Modusnya dengan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat baik perorangan maupun kelompok tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka dengan membentuk koperasi yang anggotanya fiktif. Selain itu dengan menggunakan serangkaian kata-kata bohong, sehingga orang lain tergerak hatinya untuk menyerahkan uangnya sebagai nasabah dikoperasi KSP Putra Amerta dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.


Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya bilyet simpanan berjangka, buku tabungan KSP Putra Amerta, satu unit sepeda motor, 5 bundel bukti kas masuk, buku tabungan bank BPD, 8 lembar dokumen Reliance Securite, satu exemplar perjanjian perdagangan kontrak berjangka, 1 unit laptop merek Como, buku kredit dan buku deposit. Sejumlah empat orang saksi telah diperiksa atas kasus ini. Diantaranya dari pihak nasabah, Dinas Koperasi Gianyar, beserta dua orang saksi ahli.


“Kasus ini sudah ditangani sejak 2015 lalu dan pada Oktober 2016 kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Namun memang baru ditahan 24 Juli kemarin. Yang bersangkutan sendiri kooperatif,” imbuhnya.


Sebagian uang tersebut merupakan uang titipan dari koperasi lainnya pula dengan kisaran nilai Rp 200 hingga Rp 500 juta.


Seperti diketahui KSP Putra Amerta dibentuk atas ide I Wayan Suparsa yang merupakan salah satu saksi. Namun dalam pengurusan izinnya IMD menyodorkan 20 orang anggota fiktif untuk mendapatkan status Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam. Namun, status ini juga tidak didukung oleh akta pendirian dari notaris dan belum memiliki izin operasional sebagai koperasi simpan pinjam. Dengan struktur kepengurusan yang tidak jelas.


“Nasabah diminta menyimpan uangnya di KSP tersebut tanpa ada perjanjian secara tertulis,” terangya.


Sedangkan besaran suku bunga yang ditawarkan dalam bentuk simpanan berjangka  atau deposito sebesar 12 hingga 14 persen pertahun. Tabungan biasa 0,75 persen per bulan. “Dana dinyatakan aman dan sewaktu-waktu dapat ditarik dengan mudah. Tidak ada penalti, diantar jemput suku bunganya dan tidak membohongi nasabah,” terangnya.


Yang bersangkutan diamankan setelah salah seorang nasabah kesulitan menarik uangnya sejak Januari 2015. Bahkan suku bunga yang dijanjikan tidak pernah diberikan dengan alasan tidak ada dana. Sehingga korban mengadu kepada Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar.


Sementara IWS yang merupakan Ketua KSP Putra Amerta merupakan calon tersangka. Sebab pihaknya tidak memberi teguran atau mengingatkan anggotanya terhadap sistem pengelolaan koperasi yang salah hingga menimbulkan kerugian sebesar mencapai Rp 15 miliar.


“Yang bersangkutan disangkakan pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 16 dan pasl 378 KUHP dan pasal 374 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. 

Editor : I Putu Suyatra
hukum gianyar