BALI EXPRESS, MANGUPURA - Menyusul DPRD Badung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung ikut mengusulkan kenaikan pajak hiburan. Pajak hiburan yang selama ini hanya 12,5 persen, diusulkan naik maksimal 25 persen oleh Bapenda. Beda halnya dengan dewan yang mengusulkan kenaikan hingga 35 persen.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pajak Hiburan DPRD Badung I Nyoman Satria menjelaskan, dasar usulan kenaikan tarif pajak hiburan berdasar bunyi pasal 45 UU 28 ayat (1). Bunyinya, pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35 persen. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, khusus untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Berkenaan dengan hal itu, Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama kemarin (24/8), tarif pajak hiburan di Gumi Keris saat ini masih sangat kecil. Oleh karena itu, penaikan pajak tersebut adalah hal yang rasional. “Tarif pajak (hiburan) kami sudah sangat jauh, jadi untuk kenaikan sangat rasional. Sedangkan mengenai besarannya masih kami kaji,” ujarnya.
Disinggung adanya kemungkinan penggemar hiburan hijrah ke tempat lain, khususnya Denpasar, Sutama yakin tidak akan sebesar itu pengaruhnya. Pasalnya, setiap tempat hiburan sudah memiliki segmen masing-masing. Apalagi kata dia, penggemar hiburan adalah warga yang kemampuan ekonominya di atas rata-rata. “Saya kita tidak akan banyak pengaruh, karena segmen pasarnya sudah ada masing-masing,” yakinnya.
Pejabat asal Pecatu tersebut juga tak menampik jika rencana kenaikan tarif untuk meningkatkan pendapatan dari sektor hiburan. Pasalnya, tahun 2016 realisasi pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp 49,9 miliar lebih. Sementara pada induk 2018 pihaknya memasang target pajak hiburan sebesar Rp 53 miliar.
Editor : I Putu Suyatra