Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pembunuh Pasutri Jepang Ditangkap, Motifnya karena Ketahuan Mencuri

I Putu Suyatra • Selasa, 19 September 2017 | 16:00 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR - Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang Matsuba Nurio, 76 dan Matsuba Hiroko, 76 akhirnya terngkap. Dia adalah I Putu Astawa, 25. Pria asal Negara, Jembrana yang berprofesi sebagai sopir freelance ini nekat membunuh dan membakar para korban karena ketahuan hendak muncuri. Dia mau mencuri karena kepepet uang untuk membayar utang sebesar Rp 10 juta.


“Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan tempat pengisian bensin, tersangka membeli bensin sebelum akhirnya melakukan pembakaran di beberapa tempat termasuk kasur dan almari. Dan juga ditemukan tali rafia untuk mengikat korban yang perempuan, sebelum dilakukan penusukan dan pembunuhan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo pada Senin sore (18/9) di Mapolresta Denpasar.


Seperti diberitakan sebelumnya, kedua korban ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang disewanya, Puri Gading 2 Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Selatan, Badung, Senin lalu (4/9). Dua pekan kemudian, atau Senin dini hari (18/9)sekitar pukul 03.00 wita, tersangka Astawa ditangkap di Jalan Mekarsari, Pemogan saat menuju kosannya di daerah Pemogan.


Kecurigaan mengarah kepada yang bersangkutan lantaran setelah dilakukan gelar perkara, beberapa bukti kuat mengarah kepadanya. Baik temuan dari TKP, hasil dari labfor, visum, otopsi yang digabungkan menjadi satu bersama keterangan 44 saksi dan 5 rekaman cctv yang telah diperiksa.


“Setelah tim mendapatkan alamat rumah pelaku, selama penyanggongan pelaku sudah berada di luar. Dan juga sudah berpisah dengan istrinya yang tengah hamil 4 bulan,” jelasnya.


Dari hasil introgasi, tersangka pada Minggu (3/9) sekitar pukul 08.30 wita tengah jalan-jalan di seputaran TKP. Lalu melihat rumah korban dengan pintu gerbang terbuka dan diduganya kosong timbullah ide untuk mencuri. Apalagi saat itu pelaku dalam kondisi tertekan karena harus melunasi hutangnnya.


“Motif utang piutang  yang dimilikinya Rp10 juta karena motornya digadaikan. Dan tidak ada biaya untuk menebus motor tersebut. Akhirnya memilih jalan pintas dengan pencurian. Hingga ada perlawanan dari korbannya dan terpaksa melakukan pembunuhan,” imbuhnya.


Tersangka langsung masuk ke dalam rumah, namun sebelumnya tersangka melihat ada pisau di rak sepatu di rumah korban dan membawanya untuk berjaga-jaga. Memasuki lantai 1 rumah korban pelaku tidak menemukan benda berharga dan semua ruangan dalam kondisi kosong. Lalu tersangka menuju lantai dua dan di salah satu kamar terlihat korban Matsuba Hiroko, 76, tengah membuka dompetnya yang berisi uang sebesar 11 ribu yen.


Aksinya memergoki ketahuan korban, hingga korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya diikat, ditusuk dibagian leher dan perut dan dibunuh. Lantas tersangka mengambil dompet dan tas korban.


Selang sekitar 20 menitan, korban yang bermaksud akan melarikan diri justru mendengar langkah seseorang yang sedang menaiki tangga menuju lantai dua. Tersangka langsung mengambil posisi dan bersembunyi. Saat itu menurut pengakuannya, korban histeris melihat ceceran darah dan istrinya yang saat itu sudah tidak bernyawa. Hingga akhirnya kembali terjadi perlawanan antara korban dan tersangka.


“Tersangkan sembunyi dan akhirnya menusuk bagian pinggang korban lalu menggoroknya,” imbuhnya.


Tersangka menaruh korban di satu tempat, menutupnya dengan bed cover dan menaruh ranting kayu di atasnya. Selanjutnya tersangka mencuci tangan di Bathup lantai 2 sebelum akhirnya meninggalkan bajunya yeng terkena darah di bawah wastafel kamar mandi korban serta akhirnya mengganti baju dan celananya dengan baju dan celana milik korban. Kebingungan menghilangkan jejak tersangka akhirnya mengendarai mobil korban menuju arah Jimbaran dan akhirnya menuju arah Tanah Lot sekitar pukul 12.00 wita.


Sambil muter-muter akhirnya tersangka menemukan ide untuk menghilangkan jejak yaitu membakarnya. Tersangka lalu kembali lagi ke TKP dengan membawa korek api, kayu, dupa dan bensin dalam dua botol aqua.


“Dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti di TKP. Kemudian tersangka membakar dengan cara seperti membakar obat nyamuk melalui dupa yang sudah dililit korek dan diletakkan di tujuh titik. Namun hanya empat titik yang terbakar. Sehingga kasur sofa dan pintu terbakar termsuk baju-baju terbakar. Namun untungnya rumahnya tidak terbakar. Termasuk di tangki mobil korban Suzuki tipe Ignis Nopol DK 1088 QM. Karena Tersangka juga berencana membakar mobil tersebut. Sehingga sisa-sisa pembakaran tersebut menjadi barang bukti,” jelasnya.


Uang hasil curian tersebut lantas ditukar di dua lokasi Money Changer di wilayah Kuta. Dan telah dibayarkan untuk menebus motornya. Hingga hingga pukul 22.00 wita tersangka baru keluar meninggalkan rumah korban dengan memanjat tembok rumah.


Beberapa barang bukti juga sempat dihilangkan yaitu pisau yang dibuang ke tempat sampah di depan Kantor Camat Kuta. Sedangkan kunci mobil, kunci rumah dibuang di Sungai di Sunsetroad tepatnya di dekat Hotel Horizon.  “Tersangka disangkakan pasal 365 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara,” tuturnya.


Pihaknya menegaskan bahwa dari hasil penyidikan tidak ada keterlibatan pihak lain. “Hanya Putu seorang. Antara kedua belah pihak juga tidak saling kenal. Petunjuknya dari baju tersebut dan barang barang yang tinggal di TKP termasuk sidik jari. Botol-botol ada sidik jari tersangka dan disamakan dengan keterangan saksi-saksi. Kebetulan anggota juga tinggal di kosan yang sama denga tersangka di Jalan Perumahan Penta Jimbaran. Sebelum akhirnya tersangka pindah kos lagi,” tandasnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#pembunuhan #denpasar #badung #jimbaran