BALI EXPRESS, MANGUPURA-Pemerintah Kabupaten Badung dengan resmi menyegel tempat lokalisasi Gunung Lawu dan Aseman, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa kemarin (19/12). Penyegelan 52 wisma dengan karyawan yang diperkirakan berjumlah total 520 orang dipimpin langsung Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati, I Ketut Suiasa.
Penyegelan tersebut didampingi, Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana, anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan, Made Retha, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Camat Kuta Selatan, Made Widiana, Lurah Benoa, Wayan Solo, dan sejumlah tokoh adat setempat.
Berdasar pantauan Bali Express (Jawa Pos Group) di lokasi, jejeran wisma yang berdiri di atas tanah seluas kira-kira 1,5 hektare tersebut sudah cukup sepi. Rata-rata wisma tutup, namun masih ada yang buka, terutama yang memiliki warung sembako. Ketika didatangi, mereka enggan berkomentar terkait penyegelan tersebut. Proses penyegelan pun berlangsung landai, tanpa ada perlawanan.
Menurut salah seorang prajuru adat setempat, pihaknya mendukung penutupan tempat tersebut. Namun ia mengaku tak tahu jika lokalisasi tersebut begitu luas di dalamnya. Pasalnya, pihaknya belum pernah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Pihaknya selama ini hanya mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan, ia mengaku sempat mendengar pemasukan ke pemilik tanah mencapai Rp 400 juta per tahun. “Ini kan tanah pribadi, tapi dikontrakkan,” ujarnya yang enggan menyebutkan nama.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta usai memasang plang penyegelan mengatakan, penutupan penyegelan tersebut murni karena komitmennya selaku bupati dan Pemkab Badung. Ia pun berharap masyarakat setempat bisa menerima dan memilih menggeluti pekerjaan lain. “Jangan sampai penyegelan ini mengganggu sosial kemasyarakatan. Penutupan ini murni saya yang merupakan kebijakan Bupati Badung sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2016. Merujuk aturan itu, prostitusi di Kabupaten Badung ditiadakan,” ungkapnya.
Namun demikian, bupati asal Pelaga, Petang tersebut juga tidak mau lepas tangan terhadap pemilik usaha ‘esek-esek’ setempat. Pihaknya mengarahkan agar pengusaha beralih dari prostitusi ke bisnis yang positif. Berkenaan dengan itu, pihaknya berjanji memberikan izin jika pengusaha mau mengembangkan bisnis. “Kusus kepada masyarakat saya yang meningkatkan perekonomian dari sini, paling tidak mencari izin aktivitas bisnis, saya akan berikan. Namun dengan catatan tidak ada kegiatan prostitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ini nanti ini dilanggar pihaknya meminta kepada tim yustisi menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa ada toleransi lagi. Apalagi, kata dia, lokalisasi prostitusi tersebut sudah beroperasi sekitar 30 tahun lebih. “Ketika kami menjabat sebagai bupati, kami sudah melakukan SOP dalam penyegelan ini. Dasar Hukum kita jelas Perda tentang Ketertiban Umum, oleh karena itulah kami lakukan secara tegas, karena wibawa pemerintah itu ada di Satpol PP dalam penegakan Perda,” tegasnya lagi.
Salah satu yang dikhawatirkan Giri Prasta dari dampak lokalisasi tersebut adalah terjerumusnya generasi muda Badung dalam lingkaran kasus HIV/AIDS. Kami tidak mau warga Badung bertambah kasus HIV dan AIDS-nya,” ujarnya.
Dari 52 wisma yang ditutup, mantan Ketua DPRD Badung tersebut memperkirakan, ada 520 pekerja yang berhenti. Bagi warga Badung, pihaknya mengatakan akan melakukan pembinaan, sedangkan bagi warga luar Badung dilakukan pemulangan. Namun demikian, ia yakin kebanyakan pekerja berasal dari luar Badung. Hanya saja, ia enggan mengatakan asal daerahnya. “Mohon maaf sekali disini kebanyakan bukan warga Badung, tapi banyak orang luar, lantas bagiaman kita untuk melakukan pembinaan. Jika ada warga Badung kami pasti melakukan pembinaan melalui pelatihan kegiatan kerja,” katanya.
Editor : I Putu Suyatra