BALI EXPRESS, DENPASAR - Salah satu bar sederhana, Sandbar yang sudah lekat sebagai “ikon” Pantai Echo Beach di Jalan Pura Batu Mejan, Canggu, Baduung, dibongkar pada Selasa (27/3) pagi oleh Satpol PP Provinsi Bali. Bangunan yang mampu menyedot pengunjung yang didominasi bule hingga mencapai 2000 pengunjung dalam semalam tersebut kini tinggal nama. Tak hanya masyarakat biasa, bule hingga kalangan artis papan atas juga kerap kedapatan menghabiskan waktunya di bar ini.
Saat ditemui usai pembongkaran , sang pengelola I Wayan Mudipa alias Moyo menyampaikan bahwa pihaknya pasrah atas kejadian ini. Bahkan sebanyak 50 karyawannya yang merupakan warga banjar setempat harus dirumahkan lantaran tempat usaha mereka dibongkar.
"Kalau persaingan usaha pasti ada. Sekarang apa sih yang ndak bisa dilakukan dengan uang. Saya sudah pasrah, uang juga ndak dibawa mati. Yang saya sayangkan, Kepala Desa dan Bendesa Adat tidak datang. Mereka tidak peduli dengan masyarakat," terangnya.
Atas kejadian ini hilang pula sumber nafkah 50 orang karyawannya. Bahkan pihaknya sudah berencana merumahkan 50 persen karyawannya.
Beberapa karyawannya nampak menahan tangis dan kesedian, karena tempat mencari nafkah mereka selama 6 tahun kini tinggal cerita. Tiga orang karyawan perempuan yang enggan disebutkan namanya mengaku sedih atas kejadian ini. Pasalnya mereka juga tidak memiliki kerjaan sampingan lagi.
"Mau kerja dimana, susah cari kerja. Kami sudah sejak awal kerja di sini. Sejak Sandbar masih kecil. Baru saja minggu kemarin genap 6 tahunnya. Eh hari ini dibongkar," terangnya kompak.
Sementara itu salah aeorang security berinisial HD yang telah bekerja selama 4 tahun juga bingung mau kerja apalagi. Diungkapkannya selama bekerja sebagai security di Sandbar pihaknya mampu menyekolahkan 3 orang anaknya. Juga membeli motor.
"Sebulan saja saya bisa kantongi Rp 3,5 juta. Itu bersih. Saya bisa sekolahkan anak. Sekarang mau kerja apa. Tapi bos saya baik tadi memyampaikan kepada saya, saya tetap digaji," jelasnya.
Bar tersebut memang ramai apalagi pada hari Rabu dan Sabtu malam minggu. Bisa dibilang merupakan obor ekonomi desa tersebut. Karena selama ini bar tersebut juga memberikan andil banyak kepada desa dan masyarakat sekitar dengan potensinya. Namun sayangnya diduga lantaran adanya persaingan usaha, masalah semakin meruncing hingga ke pembongkaran yang disaksikan langsung oleh para wisatawan asing di TKP.
"Ramai memang. Rabu dan Sabtu kadang bisa mencapai 2000 orang," jelasnya.
Sekitar pukul 08.30 wita, bangunan tersebut dibongkar sendiri oleh para karyawan Sandbar. Beberapa orang pemuda berseragam biru - biru nampak melepas banner yang terpasang di papan. Menurut salah seorang sumber menyampaikan bahwa eksekusi tersebut diduga karena kemungkinan ada persaingan usaha dengan salah satu tempat usaha di sebelahnya. "Sudah jelas itu persaingan usaha. Yang Sandbar kan milik orang lokal, orang sini saja. Yang sebelahnya kan milik orang asing," terang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber itu melanjutkan bahwa dugaan si penyewa lahan pemerintah tersebut kabarnya tidak mendapatkan view pantai yang notabene terhalangi oleh bangunan Sandbar dan Lifeguard. Sehingga dengan berbagai cara seolah - olah kedua bangunan tersebut melanggar aturan dan disebut bangunan liar yang berdiri di tanah pemerintah.
Dugaan sumber pun berdasar, lantaran dari sederet lokasi usaha di pinggir pantai tersebut, justru ada yang terang - terangan dinilai tidak sesuai dengan batas pantai. Dari situlah dinilai bahwa pemerintah tebang pilih.
Sementara itu Kasat Pol PP Provinsi Bali I Made Sukadana menyampaikan bahwa pihaknya hanya menegakkan peraturan daerah tentang tata ruang dan distribusi daerah. Dengan melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan tersebut Sandbar dan tower lifeguard seluas 3.677 meter persegi.
Pihaknya juga menjelasnkan bahwa sebelum pembongkaram tersebut telah melakukan langkah - langkah hukum diantaranya melayangkan SP1, SP2 dan SP3 serta sudah melayangkan surat panggilan 1, 2 dan 3. "Mekanisme sudah kami lalui semua sesuai SOP, maka pada hari kami melakukan penertiban / pembongkaran bangunan Sand Bar Cafe dan Tower Lifeguard," jelasnya.
Sementara itu dipaparkan bahwa dasar yang dipakai terkait pembongkaran bangunan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 16 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009 - 2029, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa dasar lainnya.
Editor : I Putu Suyatra