Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perempuan Penyelundup SS ke Lapas Divonis 6 Tahun, Siti Pikir-pikir

I Putu Suyatra • Selasa, 1 Mei 2018 | 04:10 WIB
Perempuan Penyelundup SS ke Lapas Divonis 6 Tahun, Siti Pikir-pikir
Perempuan Penyelundup SS ke Lapas Divonis 6 Tahun, Siti Pikir-pikir

BALI EXPRESS, DENPASAR - Siti Maryam, 28, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tidak bisa berkelit dari jeratan hukum.  Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (30/4), perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.


Majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ujar Hakim Gde Ginarsa.


Atas putusan tersebut, Siti melalui pengacaranya Agus Suparman menyatakan pikir-pikir. Sebab, dia harus memikirkan nasib anaknya yang baru lahir beberapa sebelum penangkapan


Vonis terhadap Siti Maryam tersebut lebih ringan 1,5 tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam sidang sebelumnya, JPU yang menangani perkara ini Dewa Lanang Arya Raharja menuntut agar Siti Maryam dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.


Tadinya, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Siti Maryam ditangkap petugas Lapas Kerobokan pada 28 Desember 2017, sekitar pukul 15.20.


Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 plastik kecil yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat bersih 4,2 gram. Selain sabu-sabu, dia juga kedapatan membawa satu klip plastik bening berisi tablet warna pink berlogo Helo Kitty sebanyak 16 butir dengan berat bersih 4,7 gram.


 


Atas temuan itu, petugas lapas melaporkan Siti Maryam ke pihak Kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terungkap, terdakwa berusaha membawa sabu-sabu dan ekstasi itu atas suruhan Ricky Wijaya yang ternyata berstatus sebagai napi di lapas tersebut.


Barang bukti tersebut sebelumnya dipesan Ricky oleh seseorang bernama Paldi. Untuk mengambil pesanannya itu, Ricky meminta terdakwa Siti Maryam yang mengambil dan mengantarkannya ke lapas. 

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #narkoba